Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Gigolo Bunuh Pelanggan

Gara - gara Ucapan ‘Aku Belum Puas Kamu Udah Keluar’

RN/CR | Selasa, 03 Desember 2019
Gara - gara Ucapan ‘Aku Belum Puas Kamu Udah Keluar’
Ilustrasi -Net
-

RADAR NONSTOP - Lidah memang lebih tajam dari pedang. Jika pedang hanya menimbulkan luka fisik, maka lidah bisa menimbulkan luka nun jauh kedalam organ tubuh, yakni hati.

Meski tak berdarah, namun luka hati terbukti lebih sakit dari luka fisik dan membuat penderitanya gelap mata. Seperti yang terjadi pada Bagus Putu Wijaya yang berprofesi sebagai gigolo di Bali.

Gara - gara ucapan pelanggannya Ni Putu YW, Bagus menghabisi nyawa pelanggannya itu usai making love (ML) di sebuah penginapan di kawasan Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar Barat.

BERITA TERKAIT :
Jokowi Mau Jadi Jurkam Pilkada Bali, Acak-Acak Kandang Banteng?
Banyak Bule Kusut Di Bali, Wisatawan Bakal Dibatasi

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/12/2019), Gustu menuturkan membunuh Putu YW karena tersinggung dinilai tak bisa memberikan kepuasan di atas ranjang.

Sebab selaku gigolo, Gustu mengklaim selalu bisa memuaskan hasrat pelanggannya. Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika PN Denpasar, Gustu mengaku tersinggung dikatakan tidak bisa melayani dan memberi kepuasan seks terhadap pelanggannya yang tidak lain adalah korban saat bersetubuh.

Gustu menuturkan, selama ini dirinya menjadi gigolo bertarif Rp 500 ribu, tak pernah mendapat komplain dari pelanggan.

Bahkan, profesi pemuas nafsu atau sebutan gigolo ini sudah berjalan selama 4 tahun, hingga akhirnya ia didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Setelah ini kamu berhenti ya dengan pekerjaan begini (gigolo). Kamu masih muda, cari pekerjaan yang benar," tegur Hakim Heriyanti di persidangan, Selasa (3/12/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja mendakwa terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng ini dengan dua pasal.

Pada dakwaan ke satu, terdakwa yang berprofesi sebagai pria bayaran untuk teman kencan ini diduga melanggar Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain (korban).

Jaksa Oka menjelaskan, terdakwa yang tinggal di sebuah rumah kontrak di Jalan Kebo Iwa III, Gang Merak, No 2 bekerja sebagai penjual mobil dan sedang mencari tenaga pemasaran melalui apilikasi Mechat.

Dari aplikasi itulah perkenalan awal terjadi antara terdakwa dengan korban yang saat itu mengaku sebagai tenaga pemasaran Mitsubishi.

Keduanya sering berkomunikasi hingga berlanjut ke keinginan terdakwa untuk membeli mobil Mitsubishi Expander secara kredit.

Singkat cerita, terdakwa yang tau korban sudah pisah ranjang berhasil merayunya. "Dalam rayuan tersebut terdakwa menawarkan dirinya sebagi gigolo dengan tarif Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka di persidangan.

Selanjutnya, mereka bersepakat untuk berkencan dan mencari kamar untuk menginap. Sebelum itu, korban yang sudah kepincut sempat membeli ponsel sebagai hadiah untuk terdakwa.

Singkat cerita, sekitar pukul 18.00 WITA, mereka kemudian menginap di kamar No.8 Penginapan Teduh Ayu Jalan Kebo Iwa Utara, Padang Sambian, Denpasar.

Ternyata terdakwa seusai berkencan tidaklah mampu membuat korban puas yang sudah membayar mahal jasa terdakwa sekali kencan.

"Korban tiba-tiba menampar pipi kiri terdakwa sambil berkata ‘aku belum puas tapi kamu sudah keluar’ namun terdakwa hanya diam dan langsung ke kamar mandi," kata Jaksa Oka.

Setelah membersihkan badan, terdakwa kemudian meminta korban untuk pulang namun hal itu membuat korban kesal.

"Korban menarik jaket terdakwa dan menampar pipi terdakwa sambil berkata, ‘Rugi saya membelikan HP buat kamu, saya nggak puas sama kamu’. Kemudian korban membalikkan badan untuk mengambil tas di atas meja," ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Merasa direndahkan dengan kata-kata korban, terdakwa emosi dan langsung mencekik leher korban dengan kuat hingga korban lemas.

Tak cukup sampai di situ, terdakwa juga membekap mulut korban dengan handuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan membawa mobil milik korban serta ponsel korban dan ponsel yang dihadiahi korban. Untuk menghilang jejak mobil korban digadaikan ke saksi Budiarka senilai Rp 10 juta.

Uang itu digunakan terdakwa sebagai biaya untuk melarikan diri ke Manado. Dari hasil visum et revertum, ditemukan luka memar pada wajah dan leher robek pada liang senggama dan lubang pelepasan yang disebabkan oleh kekerasan tumpul.

"Serta adanya patah tulang rawan gondok dan rawan cincin dengan resapan darah disekitarnya, tampak pula tanda-tanda mati lemas," imbuh JPU Kejari Denpasar ini.

Sementara dalam dakwaan kedua, Jaksa Oka memasang Pasal 365 ayat (3) KUHP. Terdakwa diduga telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului kekersan dengan maksud memuluskan pencurian dan mengakibat kematian.

#Gigolo   #Bali   #Jaksa