RADAR NONSTOP - Badan Penyelenggara Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada 2020 di tiga ruas jalan nasional, yakni Jalan Margonda, Kota Depok, Jalan Kalimalang, Kota Bekasi, dan Daan Mogot, Jakarta.
Begitu dikatakan Kepala BPTJ Bambang Prohartono, penerapan ERP ini untuk mengatasi kepadatan kendaraan di tiga jalan nasional tersebut. Pemerintah menilai perlu kebijakan yang lebih optimal selain ganjil-genap yang sudah diterapkan sejak 2018.
"Ada tiga ruas jalan nasional yang cukup padat, di Margonda Depok, Kalimalang Bekasi, dan Daan Mogot. Ketiga itu yang prioritas yang sangat mendesak," kata Bambang pada jumpa pers akhir tahun BPTJ di Jakarta, Senin (2/12/2019).
BERITA TERKAIT :Bambang menjelaskan, mengingat ERP ini akan diterapkan di jalan nasional, perlu ada regulasi yang mendukung kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, BPTJ akan mengajukan revisi terhadap regulasi yang sudah berlaku, yakni PP Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
Selain itu, Kementerian Perhubungan bersama Komisi V juga akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga kebijakan jalan nasional yang akan diterapkan oleh ERP lebih jelas.
"Kami juga bekerja sama dengan Kementerian PUPR, karena ini hubungannya dengan jalan nasional. Kita butuh waktu enam bulan untuk menyusun regulasinya. Pertengahan tahun depan akan selesai," kata Bambang.
Untuk pengenaan tarif, serupa dengan tilang elektronik kepada pemilik mobil yang melewati ketiga jalur yang diterapkan. Tarif ERP berlaku progresif, yakni semakin padat atau macet jalan tersebut, semakin mahal pula tarif yang dibebankan pada pemilik kendaraan.
“ERP ini bukan tentang bayar-membayar, tetapi 'condition charge', artinya orang yang menyebabkan kemacetan dia akan di-charge, karena menyebabkan ruang jalan makin terbatas," pungkasnya.