Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Anies - DPRD MoU KUAPPAS 2020, Fix di Angka Rp87 Triliun

RN/CR | Kamis, 28 November 2019
Anies - DPRD MoU KUAPPAS 2020, Fix di Angka Rp87 Triliun
-Net
-

RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersama para Pimpinan DPRD DKI akhirnya menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) mengenai Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Hasil kesepakatan mengenai KUA-PPAS APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp87.956.148.476.363,00. 

Usai menandatangani MoU, Gubernur Anies menyampaikan apresiasinya. Diharapkan dengan adanya kesepakatan dengan legislatif proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020 bisa segera tuntas.

BERITA TERKAIT :
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Tidak Pro Rakyat, APBD Habis Untuk Progaram Para Elit?
Kota Bekasi Defisit Anggaran, Bapenda Gak Kreatif, Pj Wali Kota Disorot

"Alhamdulillah, dengan sudah ada kesepakatan ini, insyaAllah kita bisa lebih cepat lagi memproses sehingga bisa tutas nanti RAPBD," kata Anies.

Kemudian, Anies juga menegaskan bahwa Pemptov DKI akan Publikasikan KUA-PPAS APBD DKI 2020 setelah seluruh pembahasan di DPRD selesai, dan penandatangan MoU. Selanjutnya akan mulai dilakukan data entry untuk publikasi.

"Sekarang data entry dimulai, data entry itu sesudah MoU dilakukan. Kita ingin pastikan semua kegiatan strategis itu aman, karena itu menyangkut kepentingan umum yang besar sekali," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI sangat mendorong pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel, termasuk dalam hal keterbukaan pada setiap tahapan penyusunan RAPBD Tahun 2020.

Penyusunan RAPBD 2020 pun telah melalui sejumlah prosedur yang berpedoman pada Permendagri No 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Dokumen RKPD 2020 ditetapkan melalui Pergub No 61 Tahun 2019 tentang RKPD Tahun 2020 pada awal Juli 2019 dan telah dipublikasikan melalui Portal http://bappeda.jakarta.go.id seminggu setelahnya.

Portal tersebut dapat diakses secara terbuka dan dapat diunduh secara bebas oleh publik. Setelah Dokumen RKPD ditetapkan, maka proses selanjutnya adalah penyusunan KUA-PPAS. Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020 pun telah disampaikan Gubernur DKI kepada DPRD DKI melalui Surat Pengantar Gubernur kepada Ketua DPRD DKI pada awal Juli 2019.

Setelah seluruh pembahasan selesai di DPRD, maka dokumen rancangan akan segera di publikasi pada portal APBD (http://apbd.jakarta.go.id) dan website terkait lainnya sesuai kebiasaan yang berlaku. Untuk setiap pembahasan RAPBD di DPRD terbuka untuk umum sebagai bentuk transparansi publik.