RADAR NONSTOP - Izin Tiga belas pulau reklamasi resmi dicabut. Mulai Rabu (25/9/2018) tidak boleh ada lagi kegiatan di Pulau Reklamasi.
Dijelaskan Anies, Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan reklamasi pada tanggal 4 Juni tahun 2018 melalui Pergub nomor 58 Gubernur DKI Jakarta membentuk badan koordinasi pengelolaan reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Semenjak itu kata Anies, badan pekerja melakukan verifikasi atas seluruh kegiatan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
BERITA TERKAIT :“Badan ini dibentuk sebagai bagian dari amanat keppres 52 tahun 1995 melalui badan inilah kemudian semua izin-izin terkait reklamasi dilakukan verifikasi secara mendeti. Dan dari hasil verifikasi terhadap dokumen verifikasi kemudian dilakukan kesimpulan kesimpulan strategis,”ungkap Anies dalam keterangan pers di Balaikota, Rabu, (26/9).
Kata Anies, dari kesimpulan itu kemudian kita mengambil langkah-langkah tegas. Langkah tegas itu adalah dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi.
“Jadi mulai hari ini saya umumkan sudah tidak boleh lagi ada kegiatan pengerjaan di pulau reklamasi tersebut. Perlu diingat juga reklamasi boleh bagian dari sejarah tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta,” tegas Anies.
Kendati demikian Anies, mengatakan untuk wilayah yang sudah terlanjur jadi yang sudah selesai menjadi pulau akan tetap mengikuti ketentuan yang ada.
“Tetapi intinya semua kegitan yang berkaitan dengan reklamasi di pesisir pantai Utara Jakarta, kita hentikan,” pungkasnya.