Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Soal THM Di Perumahan Mutiara Gading Timur, DPRD Bakal Koordinasi Ke Kemendagri

RICK | Kamis, 21 November 2019
Soal THM Di Perumahan Mutiara Gading Timur, DPRD Bakal Koordinasi Ke Kemendagri
-

RADAR NONSTOPTerkait adanya penolakan tempat hiburan malam (THM) di Perumahan Mutiara Gading Timur, Mustikajaya, Kota Bekasi pada waktu lalu dari enam RW di perumahan tersebut.

Jumlah THM yang ada di lokasi tersebut ada enam THM dan juga toko minuman keras, sehingga diprotes oleh warga. Usai aksi demo beberapa hari lalu, mereka akhirnya dipanggil oleh pemerintah daerah untuk audiensi terkait THM yang dipersoalkan.

Hasil audiensi yang dilakukan perwakilan dari warga dan Ormas Islam bersama unsur pemerintahan dan kepolisian setempat masih tahap proses.

“Terkait aspirasi ini sudah kami sampaikan kepada yang berwenang yaitu ke Pemerintah Daerah dan ada beberapa langkah yang akan ditempuh,” kata Alimudin anggota DPRD Kota Bekasi usai audiensi, di depan kantor Kelurahan Mustikajaya. Kamis (21/11).

Lebih lanjut Ia mengatakan, ada dua permintaan dari hasil audiensi tadi, yang pertama perjanjian dari pihak karaoke dan soal izin, dan rencananya anggota DPRD Kota Bekasi akan mengunjungi Kemendagri.

“Ke satu permintaan kejelasan hasil dari pada perjanjian kepada pihak karaoke dengan aparat dalam waktu dekat í7 dari pihak Dinas terkait akan disetujui oleh Kapolsek dan akan diterima. Dan ke dua, terkait dengan minuman keras (miras) ini ada kebijakan baru dari Pusat izinnya sudah online, sehingga ada tahapan- tahapan yang harus dilakukan. Besok kami dari DPRD Kota Bekasi ada 25 orang akan mengunjungi Kemendagri dan sekaligus akan menyampaikan terkait keluhan-keluhan perijinan online yang langsung diizinkan oleh pusat,” kata Alimudin.

Sehingga pengawasan pihaknya, kata Alimudin, yang ada di wilayah Kota Bekasi hanya meliputi pengendalian dan pengawasan untuk kerja sama.

“Dan untuk pengendalian dan pengawasan ini, apapun yang terjadi di lapangan, apabila pada pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan aturan dan Undang-undang, maka kita berhak menyampaikan kepada aparat hukum dan ini akan menjadi bukti kuat untuk menyampaikan keluhan masyarakat kepada aparat ataupun ke Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

Sementara salah satu perwakilan dari Ormas Islam, Nanang Seno mengatakan, dari Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan dan lain sebagainya, namun dari Bapak-bapak yang ada di Pemkot Bekasi berkomitmen.

“Untuk itu, apabila mereka mengurus surat permohonan perizinan melewati beliau mereka tidak memberikan rekomendasi. Bahwa apabila langsung ke Jakarta tapi ini kalau melalui Pemerintah Kota Bekasi maka tidak akan memberikan rekomendasi,” kata Seno perwakilan dari Ormas Islam kepada warga di depan kantor Kelurahan Mustikajaya.

Sementara itu, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan mengatakan, persoalan tersebut telah diatasi masing-masing bidangnya.

“Terima kasih atas masukan masukan dan usulannya, dan kami akan bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, sesuai dengan kewenangan kami,” singkat Gutus kepada warga yang menunggu hasil audiensi di Kecamatan Mustikajaya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, THM itu sudah ada izinnya dari Kementerian Pariwisata.

“Nomor izn perusahaan itu mereka dari pusat (Kementerian), pemiliknya itu bisa mengajukan dari permohonan (online). Sementara ini kita mengevaluasi dulu di lapangan ada masalah atau tidak,” kata Tedi.

Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Joni menjelaskan, tentang adanya demo warga pada saat itu mereka menuntut agar tampat karoke (THM) ditutup.

“THM itu sudah memiliki izin, birokrasinya kan ada di pemerintahan. Nanti anggota Dewan yang koordinasi ke pihak Kementerian,” kata Joni.

BERITA TERKAIT :
Jelang Pilkada, Pj Wali Kota Bekasi Minta ASN Netral 
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?

#Kotabekasi   #Thm   #Dprd