Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Libatkan Ormas Untuk Ekstensifikasi Pajak, Pepen Diminta Kursus Regulasi

YUD | Sabtu, 16 November 2019
Libatkan Ormas Untuk Ekstensifikasi Pajak, Pepen Diminta Kursus Regulasi
Walikota Bekasi, Rahmat Effendy (Pepen) -Net
-

RADAR NONSTOP - Rencana Walikota Bekasi, Rahmat Effendy, melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam perparkiran untuk ekstensifikasi pajak dinilai kurang tepat dan tidak paham regulasi atau Undang - Undang.

Begitu dikatakan Ahmad Gozali, Ketua Investigasi LSM LP2D, regulasi mana lagi yang sedang ditata, semua sudah jelas regulasinya, mulai dari (Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwal) dan Keputusan Walikota (Kepwal) sampai yang sifatnya Instruksi Walikota semua sudah ada.

"Jelas dinyatakan bahwa dalam ekstensifikasi itu adalah ranah Pemerintah dan tidak boleh dengan alasan pemberdayaan melibatkan Ormas,” tegas Gozali kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Sabtu (16/11/2019).

BERITA TERKAIT :
Baku Hantam Antar Ormas Di Muncul Tangsel, Ada Posko Terbakar 
Respon Pengunjung Soal Lahan Parkir, Kepala Puskes Penjaringan Langsung "Bedah" Lahan

Bahkan, Gozali mendesak agar Pepen kursus soal hukum dan undang - undang apabila sampai melibatkan ormas dalam teknis penagihan baik pajak maupun retribusi.

“Jangan karena ada janji yang belum ditunaikan, lalu semua aturan diterjang. Kita ini sayang dengan pak Wali, makanya kita ingatkan. Jangan sampai beliu terjerumus lalu berakhir dibalik jeruji besi KPK,” ujar Gozali.

Selanjutnya, Gode - sapaan akrabnya mengungkapkan, kesalahan yang kedua adalah mengintruksikan Bapenda melalui Kepalanya H. Aan Suhanda, SH, S.Sos, MH, M.Si untuk menyiapkan sarana dan prasana parkir.

"Prasarana apalagi yang harus disiapkan oleh Bapenda karena menyangkut teknis perparkiran hanya ada dua item yaitu parkir off street dan parkir on street dan seharusnya secara teknis pengelolaan kedua item tersebut lebih tepat berada pada ranah Dinas yaitu Dinas Perhubungan. Itulah kesalahan Walikota selama ini," tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Bang Pepen dikutip dari kompas.com mengungkapkan kalau kerjasama dengan Ormas bagian dari rencana Pemerintah Kota Bekasi merancang regulasi soal ekstensifikasi pajak, termaksud meraup potensi pajak parkir.

"Nanti kami atur lagi dengan petunjuk teknisnya, dengan pedoman. Bahkan parkir yang harus retribusi, nanti Bapenda (Badan Pendapatan) harus menyiapkan sarana dan prasarana," ujar Pepen.