Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

LBH KAHMI Jaya Dukung Fahira Kawal Kasus Ade Armando

RN/CR | Selasa, 05 November 2019
LBH KAHMI Jaya Dukung Fahira Kawal Kasus Ade Armando
Sekretaris Umum (Sekum) KAHMI Jaya Muhamad Amin -Net
-

RADAR NONSTOP - Polda Metro Jaya harus memproses laporan Anggota DPD RI Fahira Idris terhadap Ade Armando.  Sekretaris Umum (Sekum) KAHMI Jaya Muhamad Amin menilai, apa yang dilakukan Dosen Universitas Indonesia itu sudah kelewat batas.

Menurut Amin, Ade Armando ini cukup sakti karena kesekian kali. Misalnya, yang bersangkutan menyebarluaskan atau lakukan transmisi meme Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengenakan atribut Natal. Kedua, meme Gubernur DKI Anies Baswedan dikaitkan karakter Joker.

’’Ini sudah keterlaluan. KAHMI Jaya, mendukung Fahira Idris melaporkan Ade Armando. Jangan, ada orang kebal hukum di republik ini, apparat penegak hukum harus memproses Ade Armaddo,’’ kata Amin di Jakarta, (5/11/2019).

BERITA TERKAIT :
Suara Meledak, Fahira Idris Berpotensi Didorong Jadi Gubernur DKI 
Gaduh Dinasti Politik Yogyakarta, Rumah Mertua Kaesang Disasar Demo 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI Jaya, ditegaskan Amin, siap memback up Fahira Idris mengawal kasus ini karena  sudah sangat keterlaluan. Polda Matro Jaya, tidak ada alasan tidak memproses laporan Fahira Idris tersebut.

Dia menjelaskan, setelah diskusi dengan LBH KAHMI Jaya, Ade Armando bisa terkena Pasal 32 ayat 1 Junto pasal Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) ITE.

Ini sangat jelas bunyi Pasal 32 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

Kemudian, Pasal 48 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). ’’Pandangan KAHMI Jaya. Jika, tak diproses secara hukum, makan akan banyak muncu ade armando lainnya. makanya, harus dihukum, jadi ada efek jera,” kata Amin