Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Anggota DPRD Fraksi PKS, Saifuddaulah: Kita Dukung Pembentukan Pansus KS-NIK

YUD | Senin, 04 November 2019
Anggota DPRD Fraksi PKS, Saifuddaulah: Kita Dukung Pembentukan Pansus KS-NIK
H.M. Saifuddaulah
-

RADAR NONSTOP - H. M. Saifuddaulah, anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS dengan tegas menyatakan dukungannya terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kartu Sehat Bekasi Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).

"Kita dukung dibentuknya Pansus. Nanti dinamikanya bertahap. Namun ada proses kajian, rapat dengar pendapat, nanti Pansus mendalami terkait dengan pelaksanaannya (Program KS-NIK)," terang Saifuddaulah kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (4/11).

Disinggung soal adanya anggaran dana Kapitasi yang mana berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perpres 32 Tahun 2014, dana kapitasi adalah besaran pembayaran perbulan yang dibayar kepada fasilitas kesehatan oleh Pemerintah Pusat dan tidak menutup kemungkinan terjadi alih fungsi untuk KS-NIK, Saifuddaulah menjawab kalau sudah dibentuk Pansus, semua aspek itu akan dapat terlihat apakah ada hubungan dengan pelaksanaan KS.

"Karena KS ini sudah lama berjalan, sepanjang sesuai aturan, karena buat kepentingan masyarakat, berkaitan dengan jaminan kesehatan, bisa dinilai positif. Masyarakat juga merasakan azas manfaatnya. Terkait dengan informasi akan adanya temuan BPK, Pansus nanti akan mengkajinya," ungkapnya.

Seperti diketahui bersama, dampak double account, diduga terjadi tumpang-tindih kebijakan antara BPJS dengan KS-NIK. Tak ayal, berbagai tanggapan negatif pun mengarah ke penggunaan anggaran dana Kapitasi yang diduga dialihfungsikan sedikit banyak menjadi peruntukan dana KS-NIK?

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 82 tentang jaminan kesehatan yang dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda. Namun hal itu seperti bertentangan dengan program KS-NIK.

BERITA TERKAIT :
Menu Ikan Bakar & Kepiting Jadi Alat Lobi Gani, DPRD Kota Bekasi Mendadak Lunak?
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Tidak Pro Rakyat, APBD Habis Untuk Progaram Para Elit?