RADAR NONSTOP - Kasus Putri Amelia tidak berhenti. Saat ini polisi memburu mucikari atau germo lainnya.
Soni Dewangga (31) saat ini berstatus buron. Dia diduga sebagai germo prostitusi online yang melibatkan mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, Putri Amelia.
Keberadaan Soni selalu berpindah-pindah. Soni sendiri baru sore ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus prostitusi online tersebut.
BERITA TERKAIT :"Sudah kita monitor (keberadaan Dewangga-red), mobile. Saya mengimbau pada yang bersangkutan supaya menyerahkan diri pada polisi," tutur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (29/10/2019).
Soni Dewangga ada kaitannya dengan muncikari Julendi. Pihaknya menargetkan bahwa Soni akan ditangkap dalam waktu dua hari.
Seperti diberitakan, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek sebuah hotel di Batu, Jumat 25 Oktober 2019. Hasilnya polisi mengamankan PA bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari Julendi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari penggerebekan tersebut seperti uang Rp 13 juta, kondom, celana dalam dan pakaian. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Julendi sebagai tersangka.
Sementara YW dan Putri Amelia berstatus sebagai saksi. Polisi hanya mewajibkan lapor ke Polda Jatim seminggu sekali dimulai pekan depan.