RADAR NONSTOP - Pemerhati Kebijakan Perkotaan dari Institut Bussines Muhammadiyah Bekasi, Hamluddin mengungkapkan, saat ini jumlah pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi cukup banyak.
Hal itu yang membuat keuangan daerah kewalahan membayar honor para Tenaga Kerja Kontrak (TKK), bisa dibilang membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Sebaiknya evaluasi itu dilakukan juga dengan menyesuaikan anggaran, lantaran saat ini jumlah TKK Kota Bekasi yang mencapai 13 ribu orang, sehingga menyedot APBD hingga Rp 56 miliar setiap bulan. Bila dikalikan dalam setahun, nilainya tentu sangat besar. Kondisi itu tentunya memberatkan APBD Kota Bekasi. Kalau anggaran TKK itu sebagian dialokasikan untuk pembangunan, tentu masyarakat lain bisa merasakan manfaatnya," ujarnya kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Sabtu (19/10).
Untuk itu, kata Hamluddin, pihaknya menghimbau kepada anggota DPRD Kota Bekasi lewat Hak Angket agar melakukan audit terkait jumlah total keseluruhan TKK.
"Hal tersebut dilakukan guna mencari tahu dan menyesuaikan antara jumlah TKK yang ada dengan pengeluaran dana APBD terkait gaji para TKK. Apakah sebanding jumlah 13 ribu orang dengan penggelontoran anggaran APBD yang mencapai Rp 56 miliar perbulannya?," ujar Hamluddin seraya bertanya.
Untuk diketahui, hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Anggota Legislatif yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu Undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.