RADAR NONSTOP - Mencuat kabar tak sedap akan keabsahan Pansus 38 DPRD Kota Bekasi. Tidak hanya itu, Badan Musyawarah (Bamus) nya pun diduga tidak valid.
"Sidang Paripurna Pansus 38 diduga tidak absah, Bamus diduga tidak valid, silahkan telusuri," papar narasumber radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) yang bisa dipertanggungjawabkan seraya meminta agar namanya untuk tidak disebutkan, Kamis (10/10).
Sayang, Choiruman Juwono Putro, Ketua DPRD Kota Bekasi saat dikonfirmasi hal itu, tidak menjawab.
Terpisah, Mohamad Ridwan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi ketika ditanyakan terkait pernyataan yang sama dengan singkat Ridwan menjawab, "Maaf, saya sedang rapat," pungkasnya.
Sementara itu, Ida Saidah, Kabag Umum membawahi Keuangan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi saat dikonfirmasi terkait pertanyaan tersebut dengan singkat mengatakan, "Waduh aku ga begitu paham, itu di bagian LPP langsung aja ke Bu Lusi," jawabnya singkat.
Sekedar untuk diketahui, Panitia Khusus (Pansus) 38 DPRD Kota Bekasi dibentuk oleh para Anggota Dewan Kalimalang tersebut salah satu yang dibahas terkait Revitalisasi Pasar Tradisional, salah satunya Pasar Jatiasih yang mana terindikasi ada ketidakberesan.
Hasil penelurusan di lapangan, pembentukan Pansus 38 tersebut dilakukan menjelang habisnya masa bakti anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 dan dikerjakan hanya dalam waktu 2 minggu. Ini diduga suatu kejanggalan yang tidak logis.
Tidak hanya itu, revitalisasi pasar tradisional tersebut disebut-sebut menggelontorkan anggaran sebesar Rp 200 milliar lebih, yang diharapkan para pengusaha tidak dirugikan dan para pedagang diharapkan mendapat pelayanan yang maksimal.
Selain itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) salah satu anggota Dewan periode 2019-2024 sempat menyatakan sikap sebelum disahkan menjadi Perda dan meminta untuk dievaluasi.