RADAR NONSTOP- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tragedi kemanusiaan di Kabupaten Wamena, Papua, telah menorehkan duka yang mendalam. Duka itu bukan saja bagi keluarga korban, melainkan juga bagi bangsa Indonesia.
Melalui rilis media yang diterima Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), sebagaimana diketahui tragedi tersebut telah merenggut puluhan korban jiwa, korban luka-luka, dan harta (pribadi maupun umum).
Selain itu, dalam rilis tersebut mengatakan, ribuan rakyat terpaksa harus mengungsi dalam ketakutan dan kekhawatiran kelamnya masa depan. Tak sedikit korban yang jatuh berasal dari lingkungan anak-anak yang bahkan tidak memahami apa yang saat ini sebenarnya tengah terjadi.
BERITA TERKAIT :Komisioner KPAI, Siti Hikmawati dalam rilis itu menyampaikan, dalam menyikapi keadaan yang demikian KPAI meminta agar Pemerintah segera melakukan perlindungan khusus pada anak.
Hal itu, jelas Siti, sebagaimana yang tercantum dalam UU no 35 tahun 2014, pasal 59 terdapat pernyataan yang mengatakan bahwa, ayat (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.
Ayat (2) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diberikan kepada, (a) anak dalam situasi darurat; b……. dst.
Selanjutnya dalam pasai 60 dikatakan, anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (2) huruf a terdiri atas, (a) anak yang menjadi pengungsi, (b) anak korban kerusuhan, (c) anak korban bencana alam, dan (d) anak dalam situasi konflik bersenjata.
"Meminta pada stake holders terkait, mulai dari Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah, beserta TNI dan Kepolisian untuk segera melakukan hal-hal yang dapat mempercepat kondusifitas keadaan di lapangan,"terang Siti Hikmawati, melalui rilis yang diterima Radarnonstop.co, Rabu (2/10/2019).
Lebih lanjut, Siti menambahkan, hal ini perlu dilakukan terutama mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak dan lebih parah lagi, terutama dari kalangan anak-anak teresebut.
Meminta pemerintah khususnya, dan unsur lainnya yang mendukung untuk lebih mengoptimalkan upaya pemulihan kesehatan anak dan penanganan psikologis post traumatic pada anak.
"Hal ini diperlukan anak sebagai pemenuhan jaminan tumbuh kembang yang terbaik bagi anak, sesuai nilai-nilai Konvensi Hak anak yang di anut oleh Bangsa Indonesia, khususnya pasal 6 Konvensi Hak Anak (KHA) dimana disampaikan bahwa : Negara peserta menjamin hak hidup (right to life), kelangsungan hidup dan perkembangan anak (the survival and development of the child),"bebernya.
Masalah HAM adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah, sesuai Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
”Dan ini diperkuat lagi dalam UU HAM pasal 71 yang mengartikan Pemerintah wajib bertanggung jawab, menghormati dan melindungi, menegakkan dan memajukan HAM. Oleh karena itu, setiap upaya penanganan keadaan kedaruratan tertentu, tetap perlu mengutamakan penghormatan pada HAM ini,"tegas Siti Hikmawati.
KPAI sebagai bagian dari NHRI (National Human Right in Indonesia) terbuka pada masukan-masukan yang disampaikan secara baik dan untuk kemajuan yang terbaik khususnya perlindungan HAM pada anak.