RADAR NONSTOP - Status Ahmad Syaikhu sebagai salah satu Cawagub DKI gugur.
Sebab, mantan wakil walikota Bekasi itu telah dilantik menjadi anggota DPR periode 2019 - 2024, Selasa (1/10/2019).
“Begitu Syaikhu dilantik jadi anggota DPR, otomatis statusnya sebagai Cawagub gugur,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, saat berbincang dengan radarnonstop.co, di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2019).
BERITA TERKAIT :Selanjutnya M Taufik juga mengatakan, dengan gugurnya status Syaikhu, maka Partai Gerindra dan PKS akan duduk bareng lagi untuk mencarikan pengganti Syaikhu.
“Calon itu kan harus dua, nggak bisa satu, makanya nanti harus cari satu nama lagi,” jelas M Taufik.