RADAR NONSTOP - Lain di mulut lain pula fakta dilapangan. Pemkab Cianjur yang getol menyuarakan taat pajak kepada masyarakat ternyata tidak sejalan dengan prilaku aparatnya.
Terbukti, saat menggelar operasi Razia Patuh Lodaya 2019, petugas kepolisian mendapat beberapa kendaraan dinas Pemkab Cianjur menunggak pajak.
Padahal, pendapatan yang diterima oleh pemegang kendaraan plat merah tersebut terbilang cukup. Bukan hanya gaji saja yang diterima, bahkan tunjangan lainnya diberikan setiap bulannya.
BERITA TERKAIT :Kabag Humas Pemkab Cianjur Gagan Rusganda menyatakan, sebelum seorang aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan kendaraan dinas, lebih dulu dilakukan pernyataan tertulis, hitam di atas putih.
Dalam surat pernyataan itu, disebutkan bahwa ASN bersangkutan bertanggungjawab penuh atas kendaraan dinas yang dipinjam-pakaikan kepadanya. Mulai dari perawatan sampai kewajiban membayarkan pajak kendaraan.
“Jadi bukan tanggung jawab Pemkab Cianjur. Setelah resmi diserahterimakan, maka tanggung jawab sepenuhnya ya ada di tangan ASN pemakai kendaraan dinas,” terang Gagan.
Gagan mengakui, bahwa gaji ASN di Cianjur sudah disertai berbagai tunjangan tiap bulannya yang cukup. Karena itu, sejatinya tidak ada alasan bagi para ASN pemakai kendaraan dinas untuk menunggak pajak kendaraan.
“Sudah cukup kalau gaji ditambah tunjangan tiap bulan. Makanya kami sangat menyesalkan hal ini. Apalagi sudah ada surat pernyataan sebelum serah-terima,” katanya.
Saat kendaraan dinas tersebut terlantar, lanjutnya, sungguh kurang elok dan tidak bertanggungjawab jika sampai tidak dirawat. Pasalnya, itu merupakan kendaraan operasional yang harus dipertanggungjawabkan.
“Ya kalau tidak diurus bahkan sampai telat (menunggak) pajak, itu namanya tidak bertanggungjawab dalam menggunakan kendaraan dinas. Hanya mau enaknya saja” kecamnya.
Di sisi lain, sambungnya, sebagai ASN, terlebih pejabat daerah, sudah seharusnya bisa memberikan contoh positif kepada masyarakat.
“Masyarakat yang dituntut untuk taat pajak, namun kalangan pejabat justru tidak memberikan contoh untuk taat membayar pajak. Ini kan enggak benar,” ujarnya.
Terpisah, Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), saat ini Kabupaten Cianjur memiliki total 4.001 kendaran dinas yang tersebar di seluruh Cianjur.
Rinciannya, 526 mobil dan 3.475 motor. Ribuan kendaraan dinas tersebut dipinjampakaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai kendaraan operasional dan ASN.
Dari data yang didapar Radar Cianjur, OPD terbanyak yang mendapat kendaraan dinas adalah Dinas Kesehatan dengan 104 mobil dan 726 sepeda motor. Disusul Sekretariat Daerah dengan 39 mobil dan 445 sepeda motor.
Di urutan ketiga, ada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan tujuh mobil dan 453 sepeda motor.
Sedangkan di urutan empat dan lima, ada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DPPKBPPA) serta Dinas Pertanian Perkebunan Pangan dan Holtikultura (DPPPH) yang masing-masing mendapat total 259 kendaraan dinas.
Rinciannya 11 mobil dan 215 sepeda motor untuk DPPKBPPA serta 17 mobil dan 242 sepeda motor untuk DPPPH.
Kepala Bidang Akutansi dan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cianjur Denny Widya Lesmana mengatakan, untuk biaya perawatan serta pembayaran pajak kendaraan dinas sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemegang.
Kecuali, kendaran dinas yang sifatnya operasional khusus seperti ambulan, damkar dan truk sampah, sepenuhnya dianggarkan dari APBD. “Aturan itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2016, dan sampai sekarang belum ada perubahan,” bebernya.
Sedangkan untuk kendaran yang sifatnya operasional khusus, pemerintah menyediakan anggaran perawatan dan pajak setiap tahun. “Kalau kondisi kendaraan masih layak atau tidak saya kurang tahu, masing-masing OPD yang pasti tahu,” pungkasnya.