RADAR NONSTOP - Anies Baswedan turut angkat bicara terkait anggota DPRD DKI Periode 2019-2024 gadai SK (surat keputusan) penetapan keanggotaan DPRD ke bank agar mendapatkan kredit pinjaman.
Anies menegaskan surat keputusan atau kepemilikan aset apapun bisa diagunkan ke bank selama sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia pun baru mengetahui adanya anggota dewan yang melakukan hal tersebut.
"Oya? Baru tahu saya. Ya ikut aturan OJK saja. Apa yang boleh oleh OJK, boleh. Warga negara boleh melakukan itu," kata Anies di Balai Kota, Kamis (19/9/2019).
BERITA TERKAIT :Ia pun tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Menurutnya, asalkan diperbolehkan oleh OJK, maka apa yang dilakukan DPRD tidak melanggar hukum.
"Bukan hak atau bukan, tetapi ikut OJK saja. Jadi bukan pandangan subyektif," ujar Anies.
Sebelumnya Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini membenarkan ada beberapa anggota DPRD yang menjaminkan SK ke Bank DKI untuk mendapatkan kredit pinjaman.
Menurut Herry, ada banyak alasan yang dilampirkan oleh anggota dewan guna mengajukan pinjaman tersebut.