RADAR NONSTOP- Maksud hati melakukan pembegalan terhadap sopir Go Car, penumpang berinisial MR (34) ini justru terkena imbasnya.
Pasalnya, aksi todong-menodong pisau yang dilakukan MR ternyata mendapatkan perlawanan oleh sopir Go Car bernama Faturahman. Akibat perlawanan itu Faturahman mengalami lecet dilehernya akibat todongan pisau.
Informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) aksi yang dilakukan MR terjadi di Bintaro sektor 3, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Sabtu (14/9/2019) lalu sekira pukul 3 pagi.
BERITA TERKAIT :Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengungkapkan, tersangka berinisial MR (34) melakukan aksinya menggunakan kekerasan dengan cara menusuk bagian leher korban, namun kata Afroni, korban berontak sehingga terjadi perlawanan di dalam mobil.
"Dalam perjalanan tiba -tiba Faturahman (Sopir Go Car) diserang mengancam menggunakan senjata tajam (pisau) dari belakang kursi, kemudiam sopir melakukan perlawanan, mempertahankan mobilnya dan terjadilah perkelahian, sehingga pisau MR ini mengenai leher korban, lalu pisau dipegang oleh korban sembari berteriak minta tolong," terang Kompol Afroni dalam keterangan pers di Polsek Pondok Aren, Rabu (18/9/2019).
Perlawanan Faturahman mendapat bantuan warga, saat perkelahian dalam mobil itu memicu laju mobil korban terhenti usai menabrak trotoar. Pelaku sempat dipukuli masa, namun karena dalam situasinya gelap sehingga pelaku berhasil kabur.
"Setelah melakukan pengembangan, tersangka akhirnya keberadaannya terdeteksi dan dilakukan pengejaran. Pelaku tertangkap di daerah Kembangan, Jakarta Barat," beber Kompol Afroni.
Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna merah B 1335 VOD, 1 Handphone merk Siaomi, 1 tajam jenis pisau, 1 buah kaos warna abu-abu biru ada bercak darah, 1 sweater biru dan merah ada bercak merah dan 1 celana jeans warna hitam bercak darah.
Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan di Mapolsek Pondok Aren. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku terancam pasal 365 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun.