Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

KPK Tetapkan Menpora dan Asistennya Tersangka Kasus Suap KONI

RN/CR | Rabu, 18 September 2019
KPK Tetapkan Menpora dan Asistennya Tersangka Kasus Suap KONI
Imam Nachrowi -Net
-

RADAR NONSTOP - Kabar mengejutkan kembali bergema dari KPK. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrowi (IMR) akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Politisi PKB ini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian dana hibah KONI beserta asistenya Miftahul Ulum.

"IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan NIU sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora, terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. 

Uang itu diterima secara bertahap dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Tak hanya itu, Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," imbuh Alexander. 

Sebelumnya, KPK memanggil Imam sebanyak tiga kali, yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 namun Imam mangkir. 

"KPK memandang telah memberi ruang cukup bagi IMR untuk memberi keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," tegas Alexander.

Imam dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nama Imam beberapa kali disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal, namun proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana digunakan pada 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.

#Menpora   #KPK   #KONI