RADAR NONSTOP - Harga selangit motor gede alias moge bukan berarti tertib pajak. Di Jakarta ternyata bukan hanya pecinta mobil mewah dan mahal yang tak taat tapi para pengguna moge juga pelit membayar pajak.
Berdasarkan data dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tercatat sebanyak 1.461 mobil mewah di Jakarta masih menunggak pajak kendaraan. Dari angka tersebut total nilai tunggakan pajak mencapai Rp48.683 miliar.
BPRD meminta kepada moge melunasi tunggakan pajak dengan memanfaatkan kebijakan keringanan pajak yang baru diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Seperti diketahui, BPRD DKI memberikan keringanan pajak berupa potongan pokok pajak dan penghapusan denda hingga akhir Desember 2019.
BERITA TERKAIT :BACA JUGA: Mobil Mewah Milik Artis dan Pejabat Nunggak Pajak
Kebijakan ini selain untuk meningkatkan pendapatan daerah juga menyadarkan masyarakat akan kewajiban pajak.
Jika tidak memanfaatkan kesempatan ini, pada 2020 penunggak pajak akan mendapatkan beberapa sanksi tegas mulai dari pemblokiran rekening perbankan hingga penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun setelah habis masa berlakunya STNK.