Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PKS Persoalkan Penghapusan Label Halal Produk Impor

ERY | Senin, 16 September 2019
PKS Persoalkan Penghapusan Label Halal Produk Impor
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini -Net
-

RADAR NONSTOP – Fraksi PKS DPR protes keras atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, yang menghapus keharusan label halal.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan aturan baru ini tidak benar. Permendag bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan produk peraturan lain, karena bisa dipahami melepas tanggung jawab negara terhadap kehalalan produk yang beredar di masyarakat.

 "Ini kemunduran luar biasa dengan semangat jaminan halal oleh negara,” kata Jazuli dalam siaran persnya, Minggu (15/9).

BERITA TERKAIT :
Permendag Impor, Hasilnya PHK Di Mana-Mana, Jumlah Orang Miskin Bisa Bengkak
Laksanakan Ibadah Umroh, Salim Segaf Doakan Keselamatan Bangsa dan Negara

Jazuli yang pernah memimpin Panja UU JPH ini, sangat menyesalkan keluarnya Permendag itu. Sebab, Permendag yang lama (sebelum direvisi) jelas mencantumkan keharusan label halal tersebut.

"Lalu kenapa sekarang dihapus, apa Kemendag tidak paham konsekuensi dari aturannya atau segaja melabrak UU yang ada? Jangan pula Kemendag berdalih sudah diatur di peraturan lain, karena Kemendag dan aturannya adalah ujung tombak tata niaga produk di dalam negeri,” papar Jazuli.

Jika ada unsur kesengajaan atas nama kepentingan perdagangan, kata Jazuli, kebijakan ini jelas tidak sensitif terhadap konsumen Indonesia. Kebijakan ini bertolak belakang dengan undang-undang dan jaminan negara atas produk halal.

"Kemendag seharusnya makin menegaskan aturan label halal bukan malah menghapusnya dari aturan karena Kemendag adalah ujung tombak tata niaga produk yang beredar di tanah air," tegas Jazuli.

Untuk itu, agar isu ini tidak berkembang dan kontraproduktif, lebih baik sesegera mungkin Permendag Nomor 29/2019 itu dibatalkan atau direvisi. Dasar revisi karena jelas bertentangan dengan undang-undang dan aturan lain yang lebih tinggi dan lebih kuat.

"Batalkan sekarang juga, jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat. Jangan sampai Permendag tersebut menjadi peluang mengalirnya produk yang tidak terjamin informasi kehalalannya. Ini jelas bertentangan dengan undang-undang jaminan produk halal dan berbagai peraturan lain," tutur Jazuli.