Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PLN Digugat Gara-Gara Mati Lampu dan Ikan Koi Mati

NS/RN | Jumat, 06 September 2019
PLN Digugat Gara-Gara Mati Lampu dan Ikan Koi Mati
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP - Warga Jaksel, Ariyo Bimmo kecewa soal pemadaman listrik. Sebab, belasan ikan koi kesayangannya mati. 

Ariyo pun menggugat PLN ke pengadilan. Kini gugatan sedang berlangsung di pengadilan. Sidang selanjutnya diagendakan pada Senin (9/9) dengan agenda pembuktian dari penggugat. Ariyo mengaku menyiapkan dua saksi untuk membuktikan gugatannya.

PLN menilai penggugat tidak dapat membuktikan adanya kesalahan PLN dan tidak menjelaskan bagaimana terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut. 

BERITA TERKAIT :
Sutet Ditolak Warga Tanjung Priok, PLN Asal Bangun Sebelum Sosialisasi
Standarisasi Perangkat Listrik Sangat Penting Mencegah Kebakaran Akibat Korsleting

Serta juga tidak ada hubungan kausal (sebab akibat) antara perbuatan dengan kerugian sehingga PLN berpendapat gugatan tersebut harus ditolak.

Sebelumnya, Ariyo mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tiga ekor ikan koinya mati saat terjadinya pemadaman listrik massal. 

Dia menilai PLN melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 28 huruf a dan b dan Pasal 29 ayat 1 huruf b UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Total kerugian materiel yang digugat Rp 1,9 juta.

 

 

#MatiLampu   #PLN   #Digugat   #