RADAR NONSTOP - Lembaga Swadaya Masyarakat Jakarta Procurement Monitoring (LSM JPM) berencana mengirimkan surat ke Jampidsus Kejagung RI.
JPM meminta dan mendesak dibukanya kembali kasus Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Air Pemkot Jakarta Utara, Santo, terkait dugaan memberi suap kepada mantan Walikota Jakut, Syamsudin Lologau.
“Kasus korupsi refungsionalisasi kali dan saluran penghubung ini sudah lama, pada tahun anggaran 2013. Beberapa penerima suap sudah mendekam dalam penjara. Anehnya, Santo hingga saat ini masih menghirup udara bebas. Bahkan saat ini menjabat sebagai Kasudin Tata Air Pemkot Jakut,” ungkap Ketua JPM, Ivan Parapat, Kamis (5/9/2019).
BERITA TERKAIT :Padahal, lanjut Ivan, saat itu Hakim Ketua Fahzal Hendry telah memberikan rekomendasi kepada JPU Kejati Jakbar untuk menetapkan Santo sebagai tersangka dalam sidang kasus korupsi refungsionalisasi kali/sungai dan penghubung (PHB) di Pemkot Jakbar tahun anggaran 2013.
“Sesuai Undang - Undang Tipikor tahun 2001 pasal 5 menyebutkan barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang,” papar Ivan
Faktanya saat ini, beberapa pejabat dilingkup Walikota Jakbar yang divonis telah menerima suap diduga dari Santo sedang mendekam dibalik jeruji besi. Sementara Santo hingga hari ini masih bebas berkeliaran dan menjadi Kasudin Tata Air Jakarta Utara di era Gubernur Anies Baswedan. “Terkait ini JPM juga sudah pernah berkirim surat ke gubernur,” jelasnya.
Diungkapkan Ivan, informasi bahwa Syamsudin Lologau menerima suap Rp50 juta diungkapkan Santo saat memberi kesaksian dalam persidangan. “Saat itu Syamsudin masih menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Pemukiman Provinsi DKI Jakarta,” kata Ivan
Berdasarkan fakta - fakta tersebut, agar hukum berlaku di republik ini, maka JPM mendesak Jampidsus Kejagung membuka kembali kasus tersebut. “Bila memungkinkan dibawa kembali ke ranah hukum dan pengadilan Tipikor segera memutuskan,” tandasnya.