RADAR NONSTOP - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta meminta dewan agar menaikkan dana bantuan parpol dari pemerintah hingga 100 persen.
Kenaikan tersebut dinilai sangat wajar mengingat proyeksi besaran APBD DKI 2020 sebesar Rp95 triliun. Pengajuan kenaikan dimungkinkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yang merupakan dasar hukum atas dana parpol.
“Kalau melihat (proyeksi besaran APBD DKI 2020), DKI sih mampu. Masa tidak berdaya," ujar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI, Taufan Bakri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Senin (2/8/2019).
BERITA TERKAIT :Sementara ini, terang Taufan, Kesbangpol mengajukan sebesar Rp2.400 per suara sah yang diterima parpol-parpol di DKI dalam Pileg 2019.
Besaran ini telah diusulkan dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD DKI 2020. “Besarannya tetap seperti itu, Rp2.400 (per suara)," ujarnya.
Taufan menyampaikan, DKI juga terbuka jika DPRD DKI periode 2019-2024 yang baru dilantik, mengajukan kenaikan atas besaran itu. “Kalau pun memang (ajuan besaran) mau dinaikkan, tinggal (anggota DPRD DKI) yang baru ini mengusulkan," ujar Taufan.
Taufan juga mengemukakan, proyeksi besaran APBD DKI 2020 sebesar Rp95 triliun, memungkinkan ajuan kenaikan dana parpol hingga setidaknya 100 persen atau Rp4.800 per suara sah.
Dana parpol sendiri merupakan bantuan keuangan dari pemerintah yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan politik oleh parpol-parpol.