RADAR NONSTOP - Meski tak lagi berkantor di Senayan, Miryam S Haryani penggerak ‘Gadis Ahok’ belum bisa menarik nafas lega.
Mantan anggota DPR RI Fraksi Hanura ini kembali dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP-elektronik atau E-KTP, Senin (2/8/2019).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BERITA TERKAIT :Diketahui selain tersangka Miryam, KPK pada Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus E-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Untuk diketahui, Miryam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam konstruksi perkara terkait peran Miryam disebutkan bahwa pada Mei 2011, setelah RDP antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dilakukan, Miryam meminta 100.000 dolar AS kepada mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Permintaan itu, disanggupi dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miryam.
Tersangka Miryam juga meminta uang dengan kode "uang jajan" kepada Irmansebagai Dirjen Dukcapil yang menangani E-KTP. Permintaan uang tersebut ia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.
Sepanjang 2011-2012, Miryam diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Miryam diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS terkait proyek E-KTP tersebut.
Sebelumnya dalam kasus E-KTP, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.
Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.
Selain itu satu orang lagi, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sedang dalam proses persidangan terkait perkara E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.