RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan 50 orang Calon Legislatif (Caleg) terpilih periode 2019-2024.
Namun, acara yang dihelat di Hotel Sahid, Lippo Cikarang, Jum’at (30/08) itu, tidak dihadiri Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, berbeda dengan daerah lainnya yang dihadiri kepala daerah.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengungkapkan, penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka.
BERITA TERKAIT :“Dari rapat pleno terbuka ini Partai Gerindra meraih kursi terbanyak yakni 11 kursi, PKS 10 Kursi, PDI Perjuangan dan Golkar masing-masing 7 kursi,” singkatnya.
Kemudian, Partai Demokrat 6 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi, lalu Partai NasDem, PBB, PKB dan Partai Perindo masing-masing 1 kursi.