RADAR NONSTOP - Tujuh orang sindikat mafia tanah di kawasan Jakarta Selatan dicokok polusi. Mereka menipu korbannya dengan modus menduplikasi surat tanah. Korban mengalami kerugian hingga Rp88,5 miliar.
Kasus tersebut terjadi pada bulan Agustus dan Oktober 2019 dan menyasar dua orang yang ingin menjual tanah dan rumah. Ketujuh tersangka ialah SD, RK, K, A, HM, S, dan MGR.
"Kasus ini dipimpin SD. Mafia tanah dia modusnya ketika ada orang menawarkan tanah dia datang dan nego dan korban berikan soft copy (surat tanah). Pelaku ini sudah siapkan surat tanah yang palsu untuk ditukar," ungkap Kapolda Metro JayaIrjen Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Kamis (22/8/2019).
BERITA TERKAIT :Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini dipimpin oleh tersangka SD. Mereka mencari korban yang ingin menjual tanah dan rumah lalu menukar sertifikat tanah.
Korban pertama hendak menjual rumah di Jalan Iskandarsyah Raya, Jakarta Selatan dengan harga Rp 64,5 miliar.
Korban kedua, hendak menjual tanah yang terletak di Komplek Liga Mas, Pancoran, Jakarta Selatan denfan harga Rp 24 miliar.
"Ini terjadi di lokasi pertama di rumah korban di Jalan Iskandarsyah Raya, Jaksel seharga Rp 64,5 miliar dan lokasi kedua di tanah di Komplek Liga Mas di Pancoran Jaksel seharga Rp 24 miliar," sambungnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, kedua korban percaya lantaran sindikat tersebut sempat memberikan uang muka ratusan juta rupiah ke korban. Namun, mereka menukar sertifikat asli dengan sertifikat palsu yang telah disiapkan.
"Modus operandi mereka ini dengan cara menawar tanah atau rumah yang hendak dijual korban. Kemudian mereka membujuk korban melakukan pengecekan surat-surat ke BPN namun para tersangka berhasil menukar surat-surat asli korban dengan surat palsu yang sudah disiapkan," papar Suyudi.
"Selanjutnya, surat-surat itu dibalik nama oleh tersangka dan diagunkan di founder," jelasnya.
Suyudi menerangkan, tersangka SD adalah bromocorah dalam kasus penipuan batu bara pada tahun 2008. Ia juga mendekam di hotel prodeo selama 9 tahun.
"SD ini dia pemimpinnya, dia residivis pernah ditangkap kasus penipuan batu bara," imbuh Suyudi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan Pasal 362, 377 KUHP. Mereka terancan hukuman 7 tahun penjara.