RADAR NONSTOP - Proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini belum menunjukkan hasil signifikan.
Padahal, marak kritik dari masyarakat, terkait perilaku pimpinan Komisi XI yang melanggar Tata Tertib (Tatib) DPR RI No 1/2014 Pasal 198 ayat (2), serta peraturan perundang-undangan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu menyebut, proses seleksi oleh Komisi XI terdapat indikasi kecurangan dan politik kotor.
BERITA TERKAIT :Sikap pimpinan Komisi XI yang tetap eupakeuh untuk melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh DPR RI dalam hal seleksi calon anggota BPK Periode 2019-2024.
“Bahkan, akibat prilaku pimpinan Komisi XI dalam seleksi calon anggota BPK telah memakan korban ASN harus dimutasi dari jabatannya, saya baca di media Tempo Online,” ujar dia di Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Untuk itu, PPATK dan KPK harus segera menelusuri transaksi yang dilakukan oleh seorang oknum pada 10 Agustus 2019, sebesar Rp 6.512.622.810 yang ditukar ke dolar Singapura.
“Sebab seseorang tersebut adalah PNS (termasuk pensiun), dan sepengetahuan saya saat ini sebagai staf ahli di pemerintahan. Sesuai data, seseorang ini berhubungan erat dengan salah seorang anggota Komisi XI, siapa tau ada hubungannya dengan seleksi calon anggota BPK, adapun nomor KTP yang tertera diberkas 31740xxxxxxx0002,” beber Tom.
Mengingat sampai saat ini seleksi calon Anggota BPK masih tersangkut di DPR dan sikap pimpinan Komisi XI, kata Tom, tidak mustahil transaksi dimaksud ada kaitannya. “Tapi biarlah PPATK dan KPK yang membuktikan kemana aliran dana tersebut,” tegas dia.
Ia menambahkan, kecurigaan tersebut bukan semata-mata tuduhan. “Wajar saya curiga dengan transaksi tersebut dilakukan oleh seorang staf ahli dan berketepatan punya hubungan yang begitu erat dengan salah seorang anggota Komisi XI,” pungkas Tom.