Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pelantikan Dewan Tertunda, Sengketa Pemilu di MK Bisa Buat Pemerintahan Tangsel Terganggu

Doni | Senin, 19 Agustus 2019
Pelantikan Dewan Tertunda, Sengketa Pemilu di MK Bisa Buat Pemerintahan Tangsel Terganggu
-

RADAR NONSTOP- Gugatan sengketa pemilu yang diajukan tiga partai politik kontestasi pemilu 2019 di Kota Tangerang Selatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diduga menjadi awal molornya pelantikan dewan baru.

Pasalnya, akibat adanya gugatan itu agenda pelantikan caleg terpilih 2019-2024 menjadi molor alias roda pemerintahan Tangsel terganggu. Persoalannya, caleg terpilih bakal dilantik pada awal September 2019 mendatang.

Menurut mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen OTDA) Soni Soemarsono,  dengan adanya hal itu roda pemerintahan di Tangsel terganggu.

BERITA TERKAIT :
Mewahnya Pakaian Dinas Dan Atribut DPRD DKI Jakarta, Harganya Miliaran
Bank DKI Gandeng Perumda Pasar Pakuan Jaya, Berikan Fasilitas Kredit Kepemilikan Tempat Usaha di Pasar Sukasari Bogor

Pasalnya, kata mantan Plt Gubernur DKI Jakarta 2017, pelantikan dewan baru setidaknya tidak dapat diganggu oleh adanya sengketa di MK.

"Jadi posisinya itu kan hitungannya 5 tahun harusnya, kenapa mundur menunggu sengketa-sengketa. Harusnya tidak perlu ditunggu sengketa itu, yang sudah resmi dilantik dulu dan yang masih sengketa menyusul. Kalau yang sengketa contohnya hanya 1 atau 2 orang ngapain ditunggu,"terang Soni Soemarsono saat dihubungi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Senin (19/8/2019).

Masih menurut Soni Soemarsono, perhitungan masa kerja anggota DPRD dalam jangka waktu lima tahun, terhitung sejak pelantikan tersebut dimulai. Jika sudah melewati batas berarti demisioner.

Anggota dewan yang telah habis sejak tanggal awal pelantikan masa jabatannya atau demisioner, tidak lagi perlu melakukan penetapan atau rapat-rapat yang berdampak kepada kebijakan.

"Kapan dimulai disumpahnya itulah kilo meter nolnya, dan kilometer 5 tahunnya sampai kapan. Kalau melewati itulah kemudian yang sudah demisioner, tapi yang idealnya harusnya pada saat selesai dilantik yang baru,"jelasnya.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menyebut terkait alasan molornya penetapan caleg terpilih 2019-2024 akibat adanya permohonan gugatan di MK. Penetapan itu, kata Bambang, sesuai perintah KPU RI.

"Karena ada permohonan di Mahkamah Konstitusi. Penetapan dapat dilakukan setelah ada keputusan dari MK atas permohonan tersebut. Dan ini sesuai dengan perintah dari KPU RI,"terang Bambang Dwitoro.

Seperti informasi yang berhasil dirangkum Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), sengketa di MK itu dimohonkan oleh tiga parpol di Tangsel seperti PDIP, Nasdem, dan Hanura.

Meski pada akhirnya gugatan tiga parpol itu kandas alias ditolak MK pasca masa jabatan dewan lama habis pada 7 Agustus 2019. Kendati demikian, KPU Tangsel  menetapkan kursi Parpol dan Caleg terpilih pada Senin tanggal 12 Agustus 2019 lalu.

#DPRD   #Tangsel   #MK