RADAR NONSTOP - M Taufik diminta mengisi posisi Wakil Gubernur (Wagub) ketimbang maju sebagai caleg. Politisi Gerindra itu lebih pas membantu Anies karena paham soal Jakarta.
Seperti diberitakan, dibatalkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 oleh Mahkamah Agung (MA) membuka peluang Taufik menjadi caleg. Wakil Ketua DPRD DKI ini akan kembali maju dari Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan, keputusan MA tersebut membuat Taufik berpeluang untuk tetap maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta atau menjadi calon wakil gubernur DKI yang sudah satu bulan ditinggalkan Sandiaga Uno.
BERITA TERKAIT :Meski demikian, Soni menyarankan agar Taufik memilih kursi Wagub untuk mendampingi Anies Baswedan sampai 2022 mendatang.
"Pak Taufik lebih cocok wagub karena berpengalaman soal Jakarta," kata Soni melalui pesan elektroniknya, Jumat (14/9) malam.
Saat menjabat pelaksana tugas atau Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni sering konsultasi dengan Taufik. Bahkan, Taufik sering memberikan ide-ide brilian jika terjadi kebuntuan dalam mengelola ibukota.
Menurut Soni, Taufik itu memang cocok menjadi Wagub. Karena dia sudah paham dan mengerti persoalan yang ada di ibukota.
Soni menjadi pejabat pengisi sementara Gubernur DKI terhitung mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Dia tidak perlu belajar lagi. Sudah paham," tambah Soni.
Diketahui, MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.
"Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Juru Bicara MA Suhadi, Jumat (14/9).
Menurut Suhadi dengan dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka mantan narapidana kasus korupsi dapat mencalonkan diri sebagai caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta juga mengabulkan permohonan Mohamad Taufik dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang digelar Jumat, (31/8) lalu.
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi menyatakan, bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 Nomor Urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Mohamad Taufik, memenuhi syarat dan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2019 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.
Puadi juga menambahkan, dengan adanya penetapan keputusan tersebut maka KPU DKI Jakarta agar segera melaksanakan apa yang telah diputuskan dalam sidang adjukasi.