RADAR NONSTOP - Putusan Mahkamah Agung soal PKPU No 20 tahun 2018 harus dijadikan rujukan. Mohamad Taufik mesti masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
“Mahkamah Agung (MA) sudah ketok palu, KPU DKI jangan cari-cari alasan lagi menghalangi pencalegan M Taufik,” ujar Ketua Forum Bersama Jakarta (FBJ), Budi Siswanto, melalui pesan elektronik, Sabtu (15/9).
Budi berharap, KPU DKI tidak menunda-nunda lagi memasukkan nama Mohamad Taufik dalam DCS. “MA sudah memutuskan, sebelumnya Bawaslu juga sudah memberikan rekomendasi, tunggu apalagi,” katanya.
BERITA TERKAIT :Budi menambahkan, menunda eksekusi putusan MA sama saja dengan memancing polemik berkepanjangan. Padahal KPU masih banyak pekerjaan rumah yang mesti dilaksanakan. “Masih banyak pekerjaan besar, diantara soalnya DPT, logistik Pemilu dan lain-lain,” tandasnya.