RADAR NONSTOP- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara resmi telah menetapkan status siaga darurat akibat bencana asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut sejak Juli lalu.
Hal ini dikeluarkan melalui Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 550/2019 tanggal 5 Agustus 2019. Status ini diberlakukan hingga 31 Oktober 2019 nanti.
"Penetapan status siaga darurat bencana asap ini guna mengantisipasi dampak yang diakibatkan dari karhutla di Aceh Barat," kata Bupati Aceh Barat, H Ramli MS di Meulaboh, Rabu (7/8/2019).
BERITA TERKAIT :Ia mengungkapkan, pihaknya akan segera membentuk pos komando yang melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait lainnya guna menanggulangi karhutla.
Ramli berharap, status ini dapat merangsang pemerintah pusat melalui BNPB untuk segera mengambil langkah strategis agar pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Barat dapat secepatnya teratasi dan ditanggulangi.