RADAR NONSTOP - Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Santoso, disarankan jangan panik dan tebar ancaman ke media. Jika tidak terima dengan status tersangkanya, laporkan saja Kasat Polres Jakarta Utara.
“Kalau tidak terima dengan status tersangkanya, Santoso laporkan saja Kasat Polres Jakarta Utara. Bukan tebar ancaman ke media melalui medsos via group - group whatsapp,” ujar Kuasa Hukum Sulkarnaen, Ilal Ferhad saat dikonfrimasi soal status tersangka dan ancaman ke media melalui rilis yang ditebar di group - group whatsapp, Selasa (6/8/2019).
Ilal Ferhard juga mengatakan, penahanan terhadap Santoso harus segera dilakukan, lantaran dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
BERITA TERKAIT :"Apalagi Santoso sering mangkir dari panggilan polisi dengan alasan kunker atau mimpin rapat di DPRD," ujar Ilal
Santoso diketahui dilaporkan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara, Sulkarnain dengan tuduhan diduga telah melakukan tindak penggelapan dan atau penipuan dan orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ach Imam Rivai, Santoso ditetapkan tersangka bersama Asep Suhenda.
Santoso merupakan Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta.
Santoso juga tercatat meraih satu kursi DPR RI periode 2019-2024. Dia secara mengejutkan berhasil menyingkirkan sejumlah Caleg beken di Dapil 3 DKI Jakarta, seperti keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati dan Grace Natalie.
Ilal menambahkan, Santoso juga dilaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Sementara itu, berdasarkan surat pemanggilan dari penyidik Polres Metro Jakarta Utara, Asep Suhenda akan diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (9/8/2019) mendatang.
Sementara itu, menanggapi pemberitaan mengenai dirinya, Santoso, mengaku dirinya belum menerima surat penetapan sebagai tersangka hingga Senin (5/8/2019).
Melalui pesan berantai yang disampaikan Santoso, terdapat 7 poin yang pada intinya membantah pernyataan kuasa hukum pelapor bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, Santoso mengakui dirinya telah dilaporkan Sulkarnaen atas tuduhan pengambilan dokumen dan pencemaran nama baik.
"Bahwa sampai Hari Ini, senin, 5 Agustus 2019 belum ada surat penetapan resmi dari Polres Jakarta Utara Yang menyatakan bahwa saya, H. Santoso SH menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencurian dokumen Pasal 372 dan penipuan Pasal 378 KUHP seperti yg dituduhkan oleh pelapor Saudara Sulkarnaen," demikian isi poin pertama surat Santoso kepada awak media.
"Bahwa betul saya dilaporkan oleh Saudara Sulkarnaen atas dua hal. Yg pertama Ke Polres Jakarta utara dg tuduhan pengambilan dokumen dan Ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pencemaran nama baik. Terhadap dua dugaan kasus yg disangkakan terhadap saya itu sebegai warga negara yg baik saya akan mengikuti prosedur hukum Yang ada. Saya haqqul yakin tuduhan Yang dialamatkan kepada saya itu tidak akan terbukti, karena ini sebenarnya masalah internal dan rivalitas dalam Pemilu Legislatif yg lalu Yang secara hukum tidak ada unsur pidananya," jelas Santoso.