Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

SK KPU Molor, Agenda Sekwan DPRD Tangsel Ikut Molor

Doni | Sabtu, 03 Agustus 2019
SK KPU Molor, Agenda Sekwan DPRD Tangsel Ikut Molor
-

RADAR NONSTOP- Penantian SK KPU berdasarkan hasil inkrah MK secara tidak langsung berdampak terhadap persiapan proses pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (3/8/201).

Molornya itu sedikitnya berdampak terhadap pembuatan undangan, pengukuran jas buat anggota dewan baru dan proses lainnya untuk menyambut para wakil rakyat terpilih periode 2019-2024.

Kasubag Protokol dan Kehumasan Sekretariat Dewan (Setwan) Tangerang Selatan (Tangsel) Azwar Annas mengatakan, proses pertama ada di KPUD Tangsel berdasarkan putusan MK/inkrah hasil gugatan sengketa pemilu di Tangsel. 

BERITA TERKAIT :
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 
Fasos Fasum Jakarta Senilai Triliunan Rupiah Gak Jelas, Pemprov Jangan Anggap Enteng BPK?

Berdasarkan putusan itu, nantinya KPUD membuat surat kepada Walikota dan DPRD. Selanjutnya, DPRD buat surat kembali kepada Walikota untuk mengantarkan suratnya kepada KPUD agar disampaikan kepada Gubernur Banten.

"Nanti bagian Pemerintahan Kota menyampaikan ke Provinsi, untuk dibuatkan SK penetapan anggota DPRD Tangsel periode 2019-2024. Pemberhentian dewan periode 2014-2019, setelah keluar disampaikan lagi kepada Walikota dan ditembuskan lagi kepada DPRD, setelah itu baru bisa dijadwalkan pelantikan,"jelas Azwar Annas.

Menurut Azwar, seandainya tidak ada gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan anggota dewan baru dapat dilakukan pada tanggal 7 Agustus 2019 mendatang.

"Kalau gak ada MK harusnya tanggal 7 Agustus, karena pelantikan tahun lalu tanggal 7 Agustus. Sekarang tergantung administrasi cepat atau tidaknya MK dan KPUD Tangsel,"terang Azwar.

Meski demikian, Azwar mengaku jika pihaknya telah memegang SK Gubernur terkait pelantikan anggota DPRD baru, kata dia, pihaknya dapat menentukan kapan pelaksanaan pelantikan itu dilakukan.

"Kalau saya sudah memegang SK Gubernur tentang pengangkatan anggota DPRD baru, itu gampang. Bisa nentuin tanggal pelantikan, biasanya kita dikasih waktu seminggu untuk persiapan pelantikan,"ungkapnya.

Seperti informasi, Setda Tangsel telah melakukan draft persiapan seperti undangan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Namun, pengukuran jas untuk anggota DPRD baru justru belum dipersiapkan.

"Sudah, persiapkan undangan untuk Ketua Pengadilan, karena yang melantik nanti Ketua Pengadilan. Untuk draf persiapannya sudah dipersiapkan, pengukuran jas yang belum, karena pembikinan jas dasarnya harus surat keputusan SK Gubernur,"beber Azwar Annas kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

#KPU   #Tangsel   #DPRD