Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Pertamina Lalai

ICEL Minta Pemerintah Tanggulangi Tumpahan Minyak Mentah di Karawang

RN/CR | Jumat, 26 Juli 2019
ICEL Minta Pemerintah Tanggulangi Tumpahan Minyak Mentah di Karawang
Tumpahan minyak mentah cemari 7 Desa di Karawang -Net
-

RADAR NONSTOP - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menghimbau pemerintah untuk melakukan upaya penanggulangan dan pemulihan atas tumpahan minyak di Pesisir Karawang secara efektif dan terkoordinir.

Pasalnya, Pertamina sudah lalai memberikan informasi peringatan dini kepada masyarakat di pesisir Karawang. Tumpahan minyak, yang diduga disebabkan karena kegiatan eksplorasi Pertamina, diupayakan oleh masyarakat untuk tidak tersebar ke area lain dengan cara menciduk tumpahan minyak mentah tersebut dan memasukannya ke dalam karung tanpa perlindungan khusus.

Padahal, minyak mentah memiliki kemungkinan besar mengandung zat berbahaya dan manusia tidak bisa kontak langsung dengan zat berbahaya tersebut tanpa ada perlindungan khusus.

BERITA TERKAIT :
Dirujak Netizen Akibat Meludah, Karyawan Pertamina Belum Dipecat 
Ruang Gerak Pertamina Terbatas, SPPSI Jakarta Dorong Revisi UU Migas

“Pertamina tidak memperingatkan masyarakat daerah Pesisir Karawang untuk menghindari area tumpahan minyak mentah yang menjadi kewajibannya dalam menanggulangi tumpahan minyak berdasarkan Pasal 53 ayat (2) huruf a UU Lingkungan Hidup,” ujar Ohiongyi Marino, Kepala Divisi Pesisir dan Maritim  ICEL.

Penanggulangan lainnya yang wajib dilakukan Pertamina berdasarkan Pasal 53 UU PPLH adalah isolasi area, penghentian sumber pencemaran dan cara lainnya. “Atas kelalaian tersebut, kami mendesak Pertamina bersama-sama dengan pemerintah untuk juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat Pesisir Karawang karena mereka telanjur terkontaminasi minyak mentah yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.”

Setelah penanggulangan selesai dilakukan, Pertamina berdasarkan Pasal 54 UU PPLH berkewajiban melakukan upaya pemulihan. Pemulihan harus dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyusun rencana pemulihan yang mendapat persetujuan dari pemerintah. “Upaya penanggulangan dan pemulihan termasuk rencana pemulihan harus dibuka secara transparan kepada publik dengan target masyarakat Pesisir Karawang karena Masyarakat Pesisir Karawang adalah pemangku kepentingan utama di daerah situ,” tambah Ohiongyi.

ICEL juga mendesak pemerintah untuk melakukan penegakan hukum kepada Pertamina untuk memastikan pemberian ganti rugi kepada masyarakat Pesisir Karawang khususnya petani tambak serta ganti rugi kerusakan lingkungan.

Tumpahan minyak di Pantai Karawang bukanlah tumpahan minyak pertama di Indonesia. Contoh lain adalah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang terjadi tahun 2018. “Insiden tumpahan minyak sudah sering terjadi di Indonesia. Pemerintah harus meningkatkan kesiagaan dan melakukan evaluasi terhadap upaya pencegahan yang dilakukan Pemerintah dan pelaku usaha selama ini untuk mencegah kejadian yang sama terjadi lagi kedepannya”, tutup Ohiongyi.