RADAR NONSTOP- Dua lampiran Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) tentang kuota daya tampung sekolah pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 jenjang SMP beredar, anehnya terdapat sejumlah kejanggalan pada surat tersebut.
Seperti dikatakan oleh salah seorang pengamat kebijakan publik dari Tangerang Transparency Public Watch (TRUTH) Suhendar, kejanggalan SK yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Tangsel Taryono terdapat pada perubahan isi lampiran, dimana kuota jumlah peserta didik masing-masing SMP Negeri berbeda.
“Berkaitan dengan SK kepala dinas ini saya kira memang ada banyak yang janggal pertama pada hari yang sama mengeluarkan SK yang kemudian diubah hari itu juga, sehingga menunjukkan ketidak hati hatian dan ketidak cermatan bagian-bagian asas hukum dalam pemerintahan yang abaik”. ujarnya, saat ditemui di kawasan Serpong,
BERITA TERKAIT :Lebih lanjut, pada SK bernomor 421/1214-Disdikbud/2019 Tentang Kuota/Daya Tampung PPDB jenjang SMP 2019 mengatur jumlah penerimaan peserta didik dengan total sebanyak yakni 6812 pada 22 SMP se Kota Tangsel. Namun, prakteknya dari informasi yang didapat,beredar SK yang jumlah kuotanya lebih sedikit yakni berjumlah 6738, yang tertera pada website sejumlah sekolah.
“Setiap keputusan yang sudah dibuat itu mengikat yang ketika ada berubah maka perubahannya itu juga harus disertai dengan perubahan secara keseluruhan, jadi ga bisa secara parsial. Yang jelas mall administrasi ini kan sudah menunjukkan adanya indikasi kearah korupsinya,” pungkas Suhendar, yang juga adalah selaku Dosen Hukum Pidana di Universitas Pamulang.
Sementara, Baik Kepala Disdikbud hingga jajaran staff bidang SMP Disdikbud Kota Tangsel, dan para Kepala Sekolah SMP Negeri se Kota Tangsel, belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai perihal terakait.