Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Digaet Jadi Tim Prabowo Sandi

Mampukah Buni Yani Membendung Aksi Bully Kecebong

Dedi | Minggu, 09 September 2018
Mampukah Buni Yani Membendung Aksi Bully Kecebong
Buni Yani dan pengacaranya.
-

RADAR NONSTOP - Pilpres bukan hanya panas di dunia nyata. Di alam maya, aksi saling gontok-gontokan bakal terjadi.

Untuk menghadapi pasukan kecebong, kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bakal menggaet Buni Yani. Kecebong sering dialamatkan kepada pasukan medsos yang sering membully Prabowo.

Istilah kecebong pertama kali muncul saat Pilkada DKI Jakarta yang membela pasangan Ahok-Djarot.

BERITA TERKAIT :
Kurang 160 Ribu Dokter Spesialis, Prabowo Minta India Bantu Indonesia
Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso menyebut kemungkinan Buni Yani dimasukkan ke dalam tim medsos.

"Insyaallah lah yah. Insyaallah tak suruh (saya) masuk (timses)," kata Djoko di kediamannya, Jl Bambu Apus Raya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (8/9/2018).

Djoko mengatakan kemungkinan Buni Yani masuk ke dalam tim medsos Prabowo-Sandi. Buni Yani dilihat cocok karena backgroundnya seorang dosen di salah satu Perguruan Tinggi.

"Dia belum minta apa-apa, tapi beliau adalah seorang penulis. (Divisi timses) Medsos lah, dia kan dosen juga kalau nggak salah," imbuh dia.

"Dia sudah biasa di sini yah, waktu dia di sidang juga kalo nggak salah dosen komunikasi," sambungnya.

Djoko mengaku mengenal Buni Yani sejak kasus ITE terkait video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Selain itu, Djoko mengaku juga sering bertukar pikiran dengan Buni Yani.

"(Kenal) Ya mulai di sidang-sidang itu. Dia datang diskusi-diskusi, kita saling tukar-menukar lah, ya kita sebagai orang tua ya sabar, ikuti saja sidang dengan baik kan gitu," jelasnya.

Untuk diketahui, Buni Yani dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan karena terbukti melawan hukum mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 27 September 2016.

Buni Yani menurut Hakim juga terbukti mengubah durasi video dari 1 jam 48 menit 33 detik menjadi hanya 30 detik