RADAR NONSTOP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Joko Driyono dinilai bersalah dalam kasus perusakan garis polisi dan pengambilan barang bukti.
Putusan penjara selama 1,5 tahun itu diketok oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kartim Haeruddin, di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
BERITA TERKAIT :“Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," demikian putusan yang dibacakan Kartim Haeruddin.
Joko Driyono sebelumnya dituntut dua tahun enam bulan penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Februari 2019.
Pria yang akrab disapa Jokdri itu dinyatakan bersalah karena merusak garis polisi dan mengambil barang bukti di Rasuna Office Park.
Itu terkait dengan penggeledahan yang dilakuan Satgas Antimafia Bola dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan Liga Indonesia.