Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Dimas Kanjeng Ala Solo, Duit Rp 50 Juta Jadi Mainan Om Tolelet Om

Burhani | Selasa, 23 Juli 2019
Dimas Kanjeng Ala Solo, Duit Rp 50 Juta Jadi Mainan Om Tolelet Om
Dua pelaku ganda uang dicokok polisi.
-

RADAR NONSTOP - Masih ingat aksi Dimas Kanjeng yang bisa gandakan uang. Nah, aksi ala Dimas Kanjeng juga terjadi di Solo.

Suparjoko Tri Cahyono Adi, Warga Nusukan, Banjarsari, Solo, rela menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta pada dua orang yang baru saja dikenalnya untuk digandakan.

Sialnya, bukan duitnya bertambah malah digandakan dengan uang mainan. Dalam aksinya, dua pelaku mengaku kalau dia bisa menggandakan uang. 

BERITA TERKAIT :
Jika Orang Solo Marah, Eep Kutip Ucapan Jokowi Dari Diam Hingga Ngobong
Bos Peralatan Alat Gunung Asal Jawa Tengah Budi Santoso Maju Tak Gentar Menuju DPR RI

Tersangka yang dibekuk Polsek Pasar Kliwon mengatakan bila uang yang akan diterima korban berasal dari peninggalan jendral.

Namun, bukannya untung yang didapat, justru uang yang disetorkan Suparjoko pada Suwandi (50) warga kampung Sari Rejo RT 1 RW 4 Kelurahan Perang, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar Dan Riyadi Sri Raharjo (46) warga Dukuh Brangkal RT 2 RW 7 Karangtengah, Kecamatan/Kabupaten Sragen diganti uang mainan.

Kapolsek Pasar Kliwon AKP Ariakta mengatakan, terbongkarnya modus penggandaan uang yang dilakukan oleh kedua tersangka ini berawal dari adannya laporan korban. 

"Para tersangka ini menawari korban dengan iming - iming penggandaan uang dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta,"papar Ariakta pada Radar Nonstop Co (Rakyat Merdeka Grup), Senin (22/7/2019).

Karena iming-iming itu,ungkap Ariakta, korbanpun mau menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta.

Menurut Ariakta, dengan gaya meyakinkan, kedua pelaku ini pun menyerahkan uang segepok pada korban. 

Untuk meyakinkan bila uang itu hasil dari penggandaan, kedua tersangka mengambil uang asli Rp 700 ribu yang memang ditaruh di tumpukan uang palsu.

Melihat uang yang ditunjukan kedua tersangka itu asli, korbanpun percaya bila uang miliknya sudah digandakan. Namun naas, begitu tumpukan uang yang disetorkan kedua tersangka pada dirinya ini dibuka, ternyata uang itu uang mainan bertuliskan "om telolet om"

"Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat pasal 378 junto pasal 55,"pungkasnya.

#Solo   #Penipu   #Duit   #