Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pak Prass, Apa Kabar Dugaan Kasus Penipuan Mantan Sekda Riau

RN/CR | Jumat, 19 Juli 2019
Pak Prass, Apa Kabar Dugaan Kasus Penipuan Mantan Sekda Riau
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi -Net
-

RADAR NONSTOP - Dugaan kasus penipuan yang menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau H Zaini Ismail kembali mencuat kepermukaan.

Adalah kuasa hukum Zaini Ismail, Farhat Abas, yang mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut. Soalnya, sudah hampir 1 tahun belum ada kabara dari kepolisian mengenai tindaklanjut kasus penipuan yang menimpa klienya.

Diketahui, Zaini Ismail melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Msrsudi ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan. Edi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomer laporan LP/2369/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dan ditandatangani pada 30 April 2018.

BERITA TERKAIT :
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 
Banjir Jakarta Gak Ada Obatnya, Butuh Gubernur Radikal Atau 1/2 Gila

"Belum dapat berita," kata Farhat ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/7/2019) malam.

Dalam laporan tersebut bahwa Edi menjanjikan Zaini akan menjadikan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau ataupun mempertahankan dirinya sebagai Sekda Provinsi Riau saat itu.

Sementara ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengenai perkembangan kasus tersebut menjawab akan menenyakan terlebih dulu ke penyidik.

"Ditanyakan dulu ke penyidik," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media online, Prasetyo Edi Marsudi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail. Politikus PDIP itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Motif penipuan yang diduga dilakukan Prasetyo yakni mengimingi-imingi Zaini untuk bisa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Atas janji dan jabatan itu, Zaini pun memberikan uang sebanyak Rp 3,2 miliar kepada Prasetyo.

"Pemberian uang itu itu dilakukan secara bertahap. Menurut keterangan klien kami seperti itu. Dijanjikan sebagai Plt Gubernur Riau," kata pengacara korban, Willam Albert Zai kala itu.

Selain itu, William pun mengaku kliennya sudah melayangkan somasi kepada politisi PDIP itu agar kasus ini bisa diselesaikan di luar hukum. Namun, katanya, surat somasi itu tak digubris hingga melaporkannya ke Polda Metro Jaya."Iya sudah dua kali kami somasi," katanya.

Lebih lanjut, William juga telah menyertakan surat somasi dan keterangan saksi-saksi saat melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya."Iya barang bukti berupa dua surat somasi dan keterangan saksi," pungkas William.

#DPRD   #Sekda   #Penipuan