Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Walikota Tangerang Vs Menkum HAM Makin Rumit 

NS/RN/CR/NET | Selasa, 16 Juli 2019
Walikota Tangerang Vs Menkum HAM Makin Rumit 
Yasonna Laoly dan Arief Wismansyah.
-

RADAR NONSTOP - Kemelut antara Kemenkum HAM dengan Walikota Tangerang Arief Wismansyah makin rumit saja. Menkum HAM Yasonna Laoly melaporkan Arief ke polisi. 

Politisi PDIP ini menjelaskan awal mula perkara tersebut, yaitu dari pembangunan politeknik Kemenkum HAM di Kota Tangerang. Menurut Yasonna, izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit.

"Pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab jawab," tutur Yasonna kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

Pembangunan politeknik itu memang akhirnya mendapat izin. Nah, saat Yasonna meresmikan politeknik itu, dia melempar sindiran ke Wali Kota Tangerang.

"Waktu kemarin sudah kita resmikan, saya bilang Wali Kota Tangerang kayaknya nggak ramah sama Kumham. Langsung itu dia hahaha...," kata Yasonna tak meneruskan kalimatnya. Namun diketahui Arief menyurati Kemenkum HAM meminta klarifikasi atas sindiran itu, lalu dia juga memutus semua pelayanan untuk fasilitas milik Kumham di wilayahnya, termasuk kantor imigrasi dan lapas.

Soal pemutusan layanan itu, Yasonna mengatakan Arief melanggar UU Pelayanan Publik. Politikus PDIP itu mengatakan fasilitas-fasilitas yang diputus itu melayani kepentingan publik.

"Itu beliau kasihan, itu kan bertentangan dengan UU Pelayanan Publik. Dan fasilitas itu kan sudah bukan milik Kumham, sudah jadi milik pribadi-pribadi warga," ujarnya.

Dampak pemutusan pelayanan fasilitas Kemenkum HAM di Tangerang itu, kata Yasonna, berdampak pada rakyat. Dia mendengar sudah ada keluhan dari masyarakat, ada juga teguran dari Ombudsman.

Hari ini, Kemenkum HAM melaporkan Arief ke polisi secara resmi. Arief dilaporkan atas penggunaan tanah Kemenkum HAM yang dijadikan bangunan tanpa izin.

"Ke Polri sudah. Ke Polri soal tanah kita yang diambil tanpa izin dibangun di situ. Itu pertangungjawaban keuangannya berat, karena membangun di satu tempat yang status hukum tanahnya bukan punya Pemkot. Walau sama-sama punya negara, karena kita hitung tanah yang dikuasai cukup luas. Ditaksir Rp 500 miliar," ujar Yasonna soal tanah itu.