Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPRD Tangsel Jangan Masuk Angin Usut Pungli Anak Buah Airin

NS/RN/CR | Rabu, 03 Juli 2019
DPRD Tangsel Jangan Masuk Angin Usut Pungli Anak Buah Airin
Ahmad Syawqi
-

RADARNONSTOP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD menggelar pertemuan di Gedung DPRD, Jalan Puspitek, Serpong, Tangsel. Pertemuan itu membahas pasca viralnya kasus dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel.

Meski dalam rapat yang digelar secara tertutup di ruang komisi II DPRD Tangsel, tampaknya hanya sekedar koordinasi. Poin-poin penting yang disampaikan dalam rapat tertutup tersebut tidak luput hanya sekedar membedakan istilah sumbangan dan pungli.

Ada kesan kalau rapat itu hanya sebagai pencitraan para politisi. Karena poin penting soal dugaan pungli tidak bisa diungkap.

BERITA TERKAIT :
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 

Menurut Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, menganggap persoalan dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, merupakan sebuah efek bola salju didunia pendidikan di Tangsel.

Pemanggilan itu dilakukan, kata Syawqi lantaran komisi II menerima banyaknya laporan dari publik, komunitas dan lainnya terkait adanya dugaan pungli. 

"Kita tadi memintai keterangan apakah benar terjadi pungli di sekolah, kita melihatnya ini tidak parsial kalo kita bicara pendidikan itu semua sekolah di Tangsel. Dalam Permindukbud terkait sumbangan diperbolehkan, ada perbedaan pungutan dan sumbangan," terang Ahmad Syawqi saat ditemui sejumlah awak media, diruangannya, Rabu (3/7/2019).

Terpisah, saat dikonfirmasi soal adanya dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Kepala Disdikbud Tangsel Taryono membantah sumbangan itu dikategorikan sebagai pungutan atau pungli.

Menurut Taryono, adanya dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung, jika melihat acuan Permendikbud nomor 75 tahun 2015 tentang komite sekolah, jelas diatur adanya sumbangan sukarela dibedakan dengan adanya pungli. 

"Namanya pungli itu adalah sebuah kegiatan mengambil pembiayaan uang dalam bentuk lain yang sifatnya mengikat orang, mengikat jumlah dan mengikat waktu. Kalo yang sifatnya sumbangan sukarela itu boleh dan yang tidak boleh itu pungutan atau pungli,"kata Taryono.

Seperti informasi yang diperoleh radar nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), dalam rapat tertutup itu dihadiri komisi II DPRD Tangsel, Kepala Disdikbud Tangsel Taryono bersama jajarannya, serta Kepala Sekolah SDN 02 Pondok Pucung, dan komite sekolah setempat.

#Tangsel   #DPRD   #Pungli   #