Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Gugatan BPN Terhadap Bawaslu Ditolak MA, Bisa Jadi MK Sama?

RN/JPNN | Kamis, 27 Juni 2019
Gugatan BPN Terhadap Bawaslu Ditolak MA, Bisa Jadi MK Sama?
-Net
-

RADAR NONSTOP - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Dalam permohonan itu BPN Prabowo - Sandi memerkarakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Putusannya tidak diterima karena ada kekurangan formal,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019).

Gugatan BPN Prabowo - Sandi diajukan oleh Djoko Santoso selaku ketua dan Hanafi Rais sebagai sekretarisnya. Adapun Bawaslu menjadi pihak termohon.

BERITA TERKAIT :
PKS Mulai Dibenci Di Depok, Imam Tumbang Dan Ahmad Syaikhu Jeblok 
20 Tahun Kuasai Depok, PKS Rontok Dan Jagonya Tumbang Oleh Supian-Chandra

Andi menjelaskan, kekurangan formal yang dimaksud adalah gugatan tidak lengkap, tidak tepat, atau salah gugat. “Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima,” jelas Andi.

Majelis hakim agung yang mengadili gugatan BPN Prabowo - Sandi adalah Supandi selaku ketua, dengan anggota antara lain Yodi Martono Wahyunadi, Yosran, Sudaryono dan Irfan Fachruddin. Adapun panitera penggantinya adalah Kusman.

Dari salinan putusan MA tertulis bahwa BPN Prabowo - Sandi mempersoalkan putusan Bawaslu nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019. BPN meyakini ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

“Menyatakan, permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan tersebut. Selain itu, MA juga memerintahkan Djoko membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Sebelumnya Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo - Sandi karena karena bukti-bukti yang diajukan tak memenuhi syarat.

Terpisah, Andre Rosiade selaku juru bicara BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA. “Kami sudah berusaha, tetapi MA memutus lain, mau enggak mau kami harus menghormati,” ucap Andre.

Namun, politikus Gerindra ini mengatakan bahwa BPN Prabowo - Sandi tak terlalu fokus pada gugatan terhadap BAwaslu di MA. Sebab, saat ini fokus BPN Prabowo - Sandi pada sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Andre mengharapkan MK membuat keputusan yang adil. “Kami fokus di MK saja,” tandas Andre.

#MA   #BPN   #Bawaslu