RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digoyang. Isu interpelasi yang sedang digarap di Gedung DPRD Kebon Sirih memanas.
Tapi, Anies mengaku tak gentar dengan rencana anggota DPRD yang akan mengajukan hak interpelasi. Interpelasi jika tidak melenceng hanya akan meminta penjelasan Anies soal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB pulau reklamasi.
Dari pantauan radar nonstop, pengusul interpelasi umumnya adalah para caleg incubent yang gagal di Pemilu 2019. Mereka, melobi beberapa fraksi untuk meneken interpelasi.
BERITA TERKAIT :Gerakan ini pastinya akan disambut PDIP yang secara garis politik menyatakan sebagai oposisi Jakarta. Kenapa Anies tak gentar?
Selain dijaga parpol koalisi seperti Gerindra dan PKS ternyata Anies yakin pihaknya tak melakukan kesalahan prosedural dalam penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Oleh sebab itu, ia yakin tak ada masalah apapun di pulau buatan tersebut. "Kami yakin kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Insya Allah tidak ada masalah," ujar Anies kepada wartawan di balaikota, Senin (24/6).
Anies menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D. Penerbitan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau Reklamasi yang dikeluarkan oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Langkah Anies tersebut diprotes sejumlah anggota DPRD. Mereka menilai pemerintah daerah seharusnya merampungkan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta dan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) terlebih dulu sebelum menerbitkan IMB. Sebab, kedua Raperda itu lah yang seharusnya menjadi dasar penerbitan IMB.
Ketua Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI Bestari Barus mengungkapkan DPRD harus menggunakan hak interpelasi untuk menagih penjelasan ihwal penerbitan IMB itu.
Menurut Bestari, Gubernur Anies Baswedan harus menjelaskan terbitnya IMB pulau reklamasi di atas tanah reklamasi yang belum jelas legalitasnya tersebut. Maka mekanismenya yang tepat adalah hak interpelasi atau meminta penjelasan pemerintah.
Sumber di DPRD mengaku, pengusul hak interpelasi umumnya adalah para caleg yang gagal terpilih. "Dasarnya tak jelas. Kita lihat saja, toh Agustus ini mereka pensiun," terang anggota dewan yang enggan meneken usulan interpelasi.
Di luar gedung dewan tak kalah panas. Ada lima orang dari Aksi Gerakan Cabut Mandat menyampaikan protes atas penertiban izin mendirikan bangunan (IMB) atau IMB pulau reklamasi dengan membakar ban di depan Balai Kota.
Mereka juga memasang spanduk bertuliskan Anies = Ahok, atau Basuki Tjahaja Purnama mantan Gubernur DKI Jakarta.
Sebelum Aksi Gerakan Cabut Mandat, puluhan Massa Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga melakukan aksi di Balai Kota. Mereka mendesak Anies untuk mencabut IMB pulau reklamasi tersebut.
Saat terpilih dan dilantik, Anies merealisasikan janjinya dengan tak mencantumkan rencana pembangunan 13 pulau reklamasi dalam revisi RPJMD 2018. Dia juga menarik dua raperda pulau reklamasi dari DPRD, yaitu Raperda RZWP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantura Jakarta.
Pada Juni 2018, Anies menyegel 932 bangunan di Pulau D, yang belakangan dia terbitkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Anies tetap membantahnya dengan mengatakan proyek reklamasi tersebut telah hilang di RPJMD DKI, Raperda RTRW, dan RZWP3K.
"Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi," ujar Anies.
Anies berpendapat penerbitan IMB itu untuk memberikan kepastian hukum. Karena, pasca mandek, bangunan mewah itu tak bertuan dan proyek sudah terlanjur berjalan dan bangunan berdiri.