Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Wagub Banten Anggap Tugu di Pamulang Dipaksakan?

Doni | Minggu, 23 Juni 2019
Wagub Banten Anggap Tugu di Pamulang Dipaksakan?
Tugu Bunderan Panulang,Tangsel
-

RADAR NONSTOP- Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, menilai keberadaan tugu dibundaran Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) hanya asal jadi. Tugu milik Pemerintah Provinsi Banten yang terletak di pertigaan Jalan Siliwangi - Pajajaran, depan Universitas Pamulang, itu disebut-sebut warga bentuknya mirip alat vital pria.

Menurut Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, pembangunan tugu tersebut terkesan dipaksakan tanpa detail desaign yang jelas. Andika segera perintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, untuk mengkaji proyek tersebut.

"Iya kemarin saya sudah bahas dengan PU Provinsi terkait tugu tersebut agar segera di benahi, jangan membuat tugu hanya asal jadi karena dalam estetika bangunan juga menurut saya tugu yang ada sekarang itu seperti di paksakan untuk di buat tanpa detil design yang jelas,"terang Andika Hazrumy, saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) melalui selulernya, Minggu (23/6/2019) pagi.

BERITA TERKAIT :
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata

Andika menegaskan, pihaknya segera meminta PU Provinsi mengkaji adanya keberadaan tugu Pamulang yang terkesan memalukan. Menurut Andika, Anggaran yang digelontorkan Pemprov untuk pembangunan tugu itu jangan sampai mubazir.

"Saya sudah minta PU segera mengkaji apakah itu dibongkar atau dibenahi segera,  karena tetap jangan sampai anggaran yang sudah dipakai itu mubazir dan jangan sampai menjadi masalah. Segera akan ada tindak lanjut yang pasti untuk membenahi tugu,"terang Wagub Banten, Andika Hazrumy.

Atas adanya proyek pembangunan tugu Pamulang yang terkesan 'bim salabim' memalukan itu, Wagub Banten Andika Hazrumy, berjanji kepada Radarnonstop.co akan kembali memberikan update perkembangan kajian proyek itu pada Minggu sore.

Diberitakan sebelumnya, keberadaan tugu itu sebelumnya merupakan titik lokasi papan reklame PT Solusindo Ganda Kharisma yang berdiri diatas tanah milik Pemprov dibekali surat Keputusan Gubernur Banten Nomor : 593.1 / SK.33.05.2 / DBT / 2010 tentang pemberian ijin serah pakai tanah. 

Keberadaan tugu itu pun diduga melanggar aturan. Pasalnya, masa ijin serah pakai tanah negara kepada PT Solusindo Ganda Kharisma, diketahui selama sepuluh tahun, terhitung mulai 20 Agustus 2010 sampai dengan 20 Agustus 2020.