RADAR NONSTOP- Warga Tangerang Selatan kecam atas sikap kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang hingga dua kali bolos hadir dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 pada Kamis (20/06/19) kemarin.
Tidak hadirnya para anggota dewan dan Kepala Dinas dalam membahas hal yang berkaitan dengan kepentingan warga itu membuat kesan main- main dalam mengelola keuangan daerah. Mereka pun menduga para pejabat di Tangsel kerja cuma menghabiskan uang rakyat.
“Sudah seharusnya dilaporkan dong pertanggung jawaban anggarannya, yang nilainya 3,7 triliyun. Mereka jangan terkesan main-main dalam bekerja, sedangkan negara ini nggak main-main, masyarakat bayar pajak juga nggak main-main, dari hasil keringat mereka, kalau begini apa yang dirasakan masyarakat,” kata warga Pondok Benda, Kecamatan Pamulang Muhamad Arya, dikawasan Pamulang, Jum’at (21/6/2019).
BERITA TERKAIT :Senada, Yanti warga Maruga, Kecamatan Ciputat juga mengomentari kinerja aparatur Pemerintahan yang menurutnya hanya makan gaji buta.
“Parah itu mah, rapat sampe sepi gitu, malas, makan gaji buta doang tuh pejabat. Kita kalo bayar pajak telat kan kena cas,” tegasnya, geram.
Sementara Yudha Dwiyano, warga Bintaro, juga mengecam ulah pejabat yang malas melaksanakan tugas untuk kepentingan rakyat.” Gak pantas itu pejabat, di gaji besar tapi kerja malas, apapun alasannya. Kalau mereka terus-terusan malas, kita sumpahin aja pada stroke”, kecamnya.
Terpisah Ketua DPD PSI Kota Tangsel Andreas Arie mengatakan, seharusnya rapat paripurna pertanggungjawaban anggaran menjadi anggenda penting, meski sebgian anggota tidak duduk lagi dikursi parlemen kota periode mendatang.
“Ya tanggung jawab kan sampai selesai, harusnya kan profesional. Kenapa?, menjadi penting kan disitu dibicarakan pandangan evaluasi hasil capaian. Pimpinan Dewan seharusnya bisa mengarahkan, dan lebih punya tanggungjawab dalam hal ini,” kata Andreas melalu pesan Aplikasi WhatsApp.
“Tanggungjawab yang saya maksudkan adalah tanggungjawab moral baik pimpinan lembaga dan anggota di sisi dewan dan Pemerintah Daerah,” tambahnya.