Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kasus Asusila dan Narkoba Membuat Gatot Brajamusti Diganjar Vonis 20 Tahun  

NS/RN/CR | Senin, 17 Juni 2019
Kasus Asusila dan Narkoba Membuat Gatot Brajamusti Diganjar Vonis 20 Tahun  
-

RADAR NONSTOP - Mahkamah Agung (MA) akhirya  memberatkan vonis Gatot Brajamusti. Dia dihukum menjadi 20 tahun penjara. 

Ada tiga kasus yang mejeratnya yakni asusila, narkoba dan kepemilikan senjata api. 

Diketahui, pria yang disapa Aa Gatot ini memiliki dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT :
Pembunuh Imam Musholla Kedoya Utara Masih Diburu Polisi 
Ahok Djarot Wajah Lama, Emang Masih Laku?

Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan, ancaman pidana dari tindak pidana yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh AA Gatot yaitu tanpa hak memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menguasai senjata api dan amunisi.

Lalu, kasus asusila. Kasus ini membelit Aa Gatot dengan tuduhan pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara. 

Aa Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun. Awalnya anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-imingan akan menikahi CTP.

Dan Kasus Narkoba. Hukuman Aa Gatot genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

#AaGatot   #Vonis   #MA