RADAR NONSTOP - Mahkamah Agung (MA) akhirya memberatkan vonis Gatot Brajamusti. Dia dihukum menjadi 20 tahun penjara.
Ada tiga kasus yang mejeratnya yakni asusila, narkoba dan kepemilikan senjata api.
Diketahui, pria yang disapa Aa Gatot ini memiliki dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
BERITA TERKAIT :Juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan, ancaman pidana dari tindak pidana yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh AA Gatot yaitu tanpa hak memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menguasai senjata api dan amunisi.
Lalu, kasus asusila. Kasus ini membelit Aa Gatot dengan tuduhan pemerkosaan terhadap anak. Di kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.
Aa Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur dibawah 17 tahun. Awalnya anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-imingan akan menikahi CTP.
Dan Kasus Narkoba. Hukuman Aa Gatot genap 20 tahun penjara di kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.