RADAR NONSTOP - Dua hari belakangan ini, warga Jakarta dihebohkan dengan terbongkarnya IMB Pulau C dan D kawasan reklamasi. Padahal, IMB tersebut sudah terbit sekitar bulan November 2018.
Data dan informasi yang dihimpun radarnonstop.co, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menerbitkan IMB untuk Pulau C dan D, termasuk untuk bangunan-bangunan di Pulau D pada medio November 2018.
Lalu pada bulan yang sama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) mencabut semua segel tersebut.
BERITA TERKAIT :Informasi yang dihimpun radarnonstop.co, terbitnya IMB tersebut bukan tanpa proses panjang, dikabarkan ada semburan dari kerabat naga di negeri Paman Sam yang membuat DPM PTSP tidak berkutik dan akhirnya menerbitkan IMB Pulau C dan D kawasan reklamasi tersebut.
Tak hanya itu, hasil investigasi radarnonstop.co, menyebutkan sang Naga sempat memberi semacam ‘warning’ atau pesan kepada para petinggi di Kebon Sirih agar tidak menggangu kawasan reklamasi karena IMB Pulau C dan D sudah didapatkan.
“Sang naga juga berpesan agar dewan segara menyelesaikan Perda Zonasi. Jadi kalau sekarang DPRD ikut - ikutan ngoceh itu hanya sekedar lips service. Pada akhirnya nanti juga bakal dikasih, paling lambat bulan Desember 2019 Perda itu akan diketok dan melegalkan semua IMB di kawasan reklamasi,” ujar sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan.
Jadi, imbuh sumber, tidak usah heran apabila penerbitan IMB Pulau C dan D tersebut selama ini tidak terpublish.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku kalau sebelum mengurus IMB, PT Kapuk Naga Indah sebagai pemilik bangunan-bangunan di Pulau D, telah didenda. Denda dikenakan sebelum IMB dikeluarkan.
"Mereka dihukum denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Ia menegaskan, semua pihak yang bangunannya disegel harus diproses hukum oleh penyidik dan dibawa ke pengadilan. Setelah itu, hakim di pengadilan memutuskan denda sesuai Perda yang berlaku.
"Itu juga yang terjadi pada pihak swasta yang melakukan pelanggaran IMB di kawasan hasil reklamasi," tegasnya.
Anies mengaku, penerbitan IMB untuk bangunan di Pulau D dilakukan sesuai prosedur. Hanya saja, katanya, setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan.
"Kalau Anda mengajukan permohonan IMB ya akan diproses dan bila permohonannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka diterbitkan IMB. Nama Anda pun tidak kemudian diumumkan Jadi, ini bukan diam-diam, tapi memang prosedur administratif biasa," imbuhnya.
Anies mengakui, saat disegel, pengembang pulau reklamasi memang melanggar aturan karena membangun ratusan bangunan tanpa IMB.
"Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel, tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa ijin," katanya.
Ia menambahkan, setelah dirinya dilantik menjadi Gubernur DKI pada Oktober 2018, ia tegaskan bahwa sikap pihak swasta yang seperti itu tidak akan dibiarkan. Negara tidak boleh loyo dalam menegakkan hukum. Apalagi di hadapan yang besar. Maka, negara justru harus hadir lebih besar lagi.
"Lalu di tahun 2018, kami melakukan penyegelan," katanya.
Mantan Mendikbud ini menegaskan, setelah disegel, kawasan pulau reklamasi telah menjadi milik Pemprov DKI sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kawasan itu dibuka untuk publik dan tidak boleh ada larangan memasuki kawasan hasil reklamasi.
"Apa yang terjadi? Ketegasan kita berdampak jelas yaitu pengembang patuh. Mereka berhenti berkegiatan. Tidak ada lagi kegiatan pembangunan tanpa izin. Semua kegiatan di kawasan hasil reklamasi itu berhenti. Lahan itu terbuka untuk publik. Jadi, tanda segel itu kini ada wibawanya. Negara kini dihormati. Hukum ditaati," pungkasnya.