Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Minta Uang Ke Rekanan, Diduga Ada Oknum Pegawai Lakukan Pungli Di Dinkes Tangsel

Kibo | Rabu, 12 Juni 2019
Minta Uang Ke Rekanan, Diduga Ada Oknum Pegawai Lakukan Pungli Di Dinkes Tangsel
Net
-

RADAR NONSTOP - Salah seorang perwakilan perusahaan penyedia barang dan jasa secara terang-terangan dimintai sejumlah uang oleh salah seorang staff pegawai bagian umum dan kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dengan alasan yang tidak jelas.

“Pak pencairan sebelumnya belum ya,” kata oknum tersebut, seraya memberi isyarat, kepada salah seorang perwakilan perusahaan penyedia jasa, di Kantor Dinkes Kota Tangsel Jalan Cendekia Serpong, Selasa (11/6/2019).

“Setiap penyedia jasa, kami ngomong sama semua kerjasama dengan dinas 1,5 juta, terserah mau nulis kwitansi berapa, asal kami minta pajak, pajak itu sekitar 400 ribu, yang lain rutin setiap bulan, karena mereka ngerti,” tambahnya.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

Namun saat ditanya mengenai dasar adanya permintaan sejumlah uang tersebut, yang bersangkutan berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk pembayaran pajak. Padahal pada saat transfer pembayaran atas penggunaan jasa kepada pihak ketiga, dana yang disetorkan tidak sepenuhnya sesuai dengan harga kesepakatan penggunaan jasa, dana yang disetorkan untuk pembayaran pengguna jasa langsung dipotong untuk pajak yang ditanggung oleh pihak penyedia jasa.

Senada, penyedia jasa dari perusahaan berbeda yang berkerjasama dengan Dinkes Kota Tangsel pun mengalami hal serupa.

“Saya dapat harga 2,5 juta, dan harus setor kembali sebesar 700 ribu rupiah, dengan alasan untuk uang kas,” kata perwakilan perusahaan penyedia, yang idientitasnya sengaja tidak disebut, Rabu (12/6/2019).

Sementara, saat ditemui di Kantornya, baik Deden selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Tangsel maupun Kepala sub Bagian Umum dan Kepegawaian King, menuturkan tidak ada pungutan-pungutan diluar ketentuan.

“Kalau pajak ya sesuai ketentuan. Tapi sudahlah ngapain sih direkam, saya mengerti ini ada masalah dibawah, saya akan evaluasi,” kata King, saat ditanya memgenai besaran potongan pajak penyediaan barang dan jasa di Dinkes Tangsel.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Setyo Adi Wicaksono menuturkan bahwa jika ada pungutan diluar ketentuan yang dilakukan oleh aparatur daerah dapat di tindak tegas.

“Menurut saya selaku Kasi Intel Kejari Tangsel, jika ada pungutan selain pungutan yang sesuai dengan atauran yang berlaku itu dapat dikategorikan pungutan liar (Pungli), dan dapat ditindak dengan tegas,” singkatnya, saat ditemui di Kantor Kejari Tangsel Jalan HR Rasuna Sahid Bintaro, Pondok Aren.