RADAR NONSTOP - Pendukung 02 tampaknya pesimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan bersikap obyektif dan independen dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.
Karenanya, para pendukung militan Prabowo - Sandi pun tak mau tanggung - tanggung dalam memperjuangkan keadilan. Mereka sudah siap dan sedangan melakukan penggalangan dukungan melaporkan kecurangan Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional. Salah satunya adalah Abas Ts.
"Apabila Mahkamah Konstitusi RI tidak menerima gugatan Prabowo-Sandi terhadap KPU yang salah memasukkan data CI ke dalam Situng KPU, maka kami yang namanya di bawah ini mendukung Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional bahwa KPU tidak jujur adil melaksanakan Pemilu sebagai sarana demokrasi," katanya dalam broadcast yang disebarkan ke grup-grup WhatsApp (WA), Senin (10/6/2019).
BERITA TERKAIT :Pada broadcast tersebut, pria bergelar insinyur ini membuat list yang dapat diisi anggota grup WA yang berniat untuk bergabung dengannya dalam memberikan dukungan kepada Prabowo-Sandi untuk menggugat ke Mahkamah Internasional.
Dalam list tersebut, Abas menuliskan namanya di urutan pertama. Hingga Senin sore, sudah 35 orang yang mengisi list itu.
"Dukungan yang akan kami berikan berupa Pernyataan Sikap bahwa kami mendukung Prabowo-Sandi menggugat ke Mahkamah Internasional jika gugatan ditolak MK," kata Abas ketika dihubungi melalui WA.
Seperti diketahui, Prabowo-Sandi menggungat hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU pada 21 Mei 2019, karena menilai angka-angka hasil real count yang dikeluarkan KPU, yang menyatakan bahwa 01 menang dengan perolehan suara 55,5%, adalah angka-angka dari hasil percurangan Pilpres yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan melibatkan KPU.
Kecurigaan adanya pencurangan itu makin menebal karena selain input data hasil Pilpres di Situng KPU penuh rekayasa dimana perolehan suara 01 ditambah dan perolehan suara 02 dikurangi, juga karena hasil real count diumumkan pukul 01:46 WIB, saat sebagian besar masyarakat Indonesia masih tidur lelap, dan dipercepat satu hari dari jadwal yang telah ditetapkan KPU sendiri.
Seharusnya, jika mengacu pada jadwal tersebut, hasil real count diumumkan pada 22 Mei.
Banyak kalangan meyakini kalau gugatan Prabowo-Sandi ke MK kemungkinan besar akan ditolak, karena seperti halnya KPU dan Bawaslu, MK pun dicurigai telah dikooptasi oleh pemerintahan Jokowi yang berambisi untuk kembali berkuasa untuk periode kedua.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso, mengatakan pihaknya punya bukti yang cukup untuk disampaikan tak hanya kepada Mahkamah Konstitusi, tapi juga Mahkamah Internasional.
"Insya Allah BPN punya lebih dari cukup alat bukti. Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional. Kami doakan yang mulia hakim-hakim MK sungguh-sungguh mulia," kata Priyo melalui akun Twitter-nya pada 23 Mei 2019.