RADAR NONSTOP - Warga yang sengaja foto di tengah jalan saat sepi bisa dikenakan pidana. Bahkan, warga yang sengaja selfie di jalanan juga melanggar hukum dan bisa dibui.
Diketahui sejak Kamis (6/6) siang, foto selfie dan kocak bertebaran di media sosial. Bahkan, #JakartaSepi menjadi trendeng topik.
Foto-foto warga itu beraneka ragam. Ada yang tiduran bahkan ada juga yang sedang main laptop serta mendirikan tenda di tengah jalan kawasan Thamrin dan Sudirman.
BERITA TERKAIT :Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, hal tersebut tidak dibenarkan. Sebab dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengatur perihal tersebut.
BACA JUGA: Foto Lucu Sepinya Jakarta Ditinggal Mudik
“Pada dasarnya UU Nomor 22 tahun 2009 telah mengatur fungsi jalan yaitu sebagai lalulintas bagi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor, sepeda angin atau gerobak, dan pejalan kaki. Di luar itu, bukan merupakan fungsi jalan,” ujar Nasir ketika dihubungi poskotanews.com, Kamis (6/6/2019).
Menurutnya, hal tersebut dapat menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan. Terlebih berswafoto tersebut diluar fungsi jalan.
“Maka seyogyanya tidak menggunakan jalan untuk kegiatan diluar fungsi karena dapat mengakibatkan kejadian yang dapat menimbulkan fatalitas bagi dirinya, maupun bagi orang lain,” jelas Nasir.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika kegiatan berswafoto tersebut hingga menyebabkan ketertiban umum terganggu, maka dapat dikatakan hal tersebut melanggar pidana umum.
“Itu akan melanggar pidana umum tentang mengganggu ketertiban umum. Jadi tidak dibenarkan selfie di jalan, apalagi kalau membahayakan keselamatan orang lain,” pungkas Nasir