Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Dipantau Kominfo

E- Lapor Tempat Curhat Warga OKU Soal Pelayanan Publik

PIY | Selasa, 04 Juni 2019
E- Lapor Tempat Curhat Warga OKU Soal Pelayanan Publik
Kabag Humas Pemkab OKU, Sumatera Selatan, Feri Iswan
-

RADAR NONSTOP - Warga Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pantas berbangga hati. Memiliki Pemkab (Pemerintah Kabupaten) yang peduli dengan masyarakatnya.

Salah satu wujud kepedulian pemerintah setempat terlihat dari disediakannya ruang komunikasi, sehingga warga dengan mudah bisa melaporkan segala sesuatu dengan cara online.

"Bertambahnya kemajuan teknologi di era digital, warga OKU tidak perlu bingung dalam menyampaikan keluh - kesahnya kepada pemerintah, karena dapat dilakukan melalui aplikasi e-Lapor," Ungkap Kabag Humas dan Protokol Setda Ogan Komering Ulu (OKU) Fery Iswan di Baturaja kepada radarnonstop.co.

BERITA TERKAIT :
Meutya Menkominfo, Emak-Emak: Menteri Sebelumnya Cuma Omdo, Tolong Babat Judol Mbak
Meutya Digadang Jadi Menkominfo, Jatah Golkar 5 Menteri?

Segala hal yang akan disampaikan masyarakat dapat dilakukan dengan melalui aplikasi tersebut, mulai dari pelayanan publik yang di nilai belum memadai sampai pelayanan yang tidak memuaskan. 

"Kini tidak perlu repot lagi membuat tulisan panjang di akun medsos, karena kami sudah menyiapkan pengaduan melalui aplikasi e-Lapor," imbuhnya. 

Segala laporan hal terkecil sampai yang di rasa urgent, akan di terima melalui aplikasi e-Lapor tersebut,  namun jika laporan telah terverifikasi tapi tidak di tindaklanjuti maka tulisan tersebut akan berwarna merah si layar aplikasi. 

Aplikasi ini juga dipantau langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sehingga jika ada laporan yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemkab OKU maka Kominfo akan langsung memberikan teguran kepada pemerintah daerah setempat.

"Kementerian akan mengetahui apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum, kalau masih merah tulisannya pemkab akan di berikan sanksi oleh Kementerian," katanya.

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan agar masyarakat ikut berperan serta dan juga aktif dalam melaporkan pelayanan publik yang dirasa kurang memadai. "Seperti melaporkan lampu jalan yang mati,jalanan rusak, dan juga apapun yang berkenaan dengan pelayanan publik untuk masyarakat, itu juga bisa masuk dalam laporan dan pengaduan lainnya," ujarnya

Aplikasi e-Lapor tersebut dapat diakses melalui www.lapor.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store untuk menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah. "Jika masih repot, masyarakat juga bisa melapor melalui SMS dengan format OGAN ULU (SPASI) Isi Laporan kemudian kirim ke 1708," tandasnya.

#OKU   #Kominfo   #Aplikasi